TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN SOSIAL - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Sosial TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2019
KETENTUAN PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat perlu meningkatkan Kesejahteraan dalam bentuk Pemberian Tambahan Penghasilan yang proporsional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 63 Tahun 2011; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERBUP Nomor 90 Tahun 2018; PERBUP Nomor 11 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian TPP, Besaran Penerimaan TPP dan PTPP; Alokasi Anggaran; Cara Pembayaran; Pengelolaan Data; Penginputan Bahan TPP; Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlmn; 5 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 1969
Mengadakan - Dana - Penagihan Pajak - atas Penyelenggaraan Keramaian - Tontonan Umum
1969
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka Perkembangan Daerah dalam Kabupaten Sarolangun Bangko dibidang pembangunan, maka perlu ditinjau kembali keputusan Daerah Tk. II Kabupaten Merangin No. 6/1963 tentang Mengadakan Dana dan Menagih Pajak atas Penyelenggaraab Keramaian / Tontonan Umum
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1965; Surat keputusan DPRD-GR Kabupaten Sarolangun Bangko No. 05/KPTS/DPRD-GR/1968
Perda ini mengatur tentang Mengadakan Dana dan Penagihan Pajak atas Penyelenggaraan Keramaian/Tontonan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1969.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti tertibnya Kepmendagri No. 90 Tahun 2006 tentang Pembatalan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU NO. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahum 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Perda Kab. Sarolangun No. 40 Tahun 2001.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 41 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2015; Perbup No. 43 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Sarolangun TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Bupati menetapkan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Lampiran I s.d. VII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2009
PEMBENTUKAN KELURAHAN - SUNGAI BETENG - PAUH - LIMBUR TEMBESI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN SUNGAI BETENG, KELURAHAN PAUH DAN KELURAHAN LIMBUR TEMBESI
ABSTRAK:
Dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan perkembangan pembangunan dan sosial kemasyarakatan dipandang perlu merubah status desa menjadi kelurahan;
Untuk menyikapi aspirasi, DPRD Kab. Sarolangun menggunakan hak inisiatifnya guna mengajukan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda No. 22 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kelurahan Sungai Beteng, Kelurahan Pauh Dan Kelurahan Limbur Tembesi, meliputi: Pembentukan, Jumlah Penduduk dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Sumber Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Batas Wilayah dan luas wilayah secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup Sarolangun.
4 hlm,; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2012.
10 hlm, Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dari Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 18 November 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
6 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran XIII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Sarolangun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Pepres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Sarolangun No. 12 Tahun 2011; Perda Sarolangun No. 11 Tahun 2015.
Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Penyaluran dana desa dilakukan sebanyak III tahap atau dilakukan sebanyak II tahap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2011
PETUNJUK - PELAKSANAAN - DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa mengingat belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya, agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran Tahun 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 37 Tahun 2010; PMK No. 247/PMK.07/2010; Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan No. 900/5106/SJ dan 02/XII/SEB/2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2011; Meliputi Tujuan, Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana Bos; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bos dan Larangannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat