PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2024 (14)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelaksaaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
7.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015 tentang Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif, Pengelolaan Arsip Vital dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2024
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2024 (13)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
"1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur."
"2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;"
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2011 Pedoman Penelusuran Arsip Statis di Lingkungan Pencipta Arsip;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 Pedoman Akuisisi Arsip;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Akusisi Arsip Statis, Pengolahan Arsip Statis, Preservasi Arsip Statis, Akses dan Layanan Arsip Statis, Pembinaan atas Penyerahan Arsip Statis dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2024
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERINTEGRASI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2024 (12)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terintegrasi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membangun profil dan perilaku aparatur yang berintegritas, produktivitas, dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan yang dapat memberikan pelayananprima melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintahan, perlu diatur Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi pada Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Huruf D Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur AdministrasiPemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
"5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;"
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan, Standar Operasional Prosedur Pada Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan, Penyelenggara dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sarolangun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2024
KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN SOSIAL BUDAYA SAROLANGUN, ANTI KORUPSI DAN ANTI NARKOBA BAGI SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2024 (10)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Sosial Budaya Sarolangun, Anti Korupsi dan Anti Narkoba Bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pengetahuan,
Pemahaman dan Keterampilan peserta didik dalam mencintai dan mengembangkan Sosial Budaya Sarolangun serta upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan narkoba, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Budaya Sarolangun, Anti Korupsi dan Anti Narkoba bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;"
"2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;"
"3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;"
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
"6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika;"
"7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;"
"8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;"
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
12. 12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Materi Muatan Lokal, Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kurikulum Muatan Lokal dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2024
Kependudukan dan PerkawinanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2020-2025 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 7)
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021-2035
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2024 (9)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sarolangun, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2021-2035.
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga;
9. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan GDPK, Sistematika, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Sarolangun Tahun 2020-2025 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 7).
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturtran Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Memanfaatkan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
f. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024;
g. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 660/14/DLH/2024 tanggal 9 Januari 2024, Perihal Penyampaian Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur untuk dibukakan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
h. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 660/12/NODIN/DLH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Perihal Permohonan Izin Pergeseran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2024;
i. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 06/DPU & PR/2024 tanggal 23 Januari 2024, Perihal Mohon Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Penanganan Darurat Dampak Bencana Alam;
j. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/36/DKP/2024 tanggal 13 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
k. Bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/BPPRD/SET/2024 Tanggal 21 Februari 2024, Perihal Pnyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
l. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SarolangunNomor 900/52/BPBD/2024 tanggal 22 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
m. Bahwa berdasarkan Surat Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/50/BPKAD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2024;
n. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/23/BPMD/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
o. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DAERAH Nomor 800/44/ POL PP/2024 Tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2024;
p. Bahwa berdasarkan Surat Camat Bathin VIII Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 440/46/BT.VIII/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
q. Bahwa berdasarkan Surat Camat Sarolangun Kepada Kepala Badan Peengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/58/Keu, Progg & Aset/KCS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
r. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Sukasari Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/26/KLS/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
s. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Aur Gading Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/Aurgading/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
t. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pewngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400.13/101/DPPKB/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran BOKB Tahun Anggaran 2024;
u. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kepada Ketua TAPD Kabupaten Sarolangun Nomor 900/60/Disparpora/2024 tanggal 27 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
v. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 910/36/DPKPP/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024;
w. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/41/DPUPR/2024 tanggal 28 Februari 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
x. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1/990/Disdikbud/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Permohonan Membuka Rekening Kegiatan Disdikbud Tahun Anggaran 2024;
y. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/57/Disdukcapil/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024;
z. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900.1.1.2/98/DPAD/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran APBD Tahun Anggaran 2024;
aa. Bahwa berdasarkan Surat Lurah Dusun Sarolangaun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/23/KDS/2024 tanggal 29 Februari 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Kelurahan Dusun Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
bb. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/42/Disnakkan tanggal 1 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
cc. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 503/104/DPMTSP/2024 tanggal 1 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergerseran DPA-APBD Tahun Anggaran 2024;
dd. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/19/Keuangan/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
ee. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kepada Pj. Sekretaris Daerah Nomor 910/70/Sekre-DTPHP/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran Dinas TPHP Tahun Anggaran 2024;
ff. Bahwa berdasarkan Surat Direktur RSUD Prof.Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/290/RSUD/2024 tanggaal 4 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
gg. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 800/40/DP3A/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Belanja pada DP3A Tahun Anggaran 2024;
hh. Bahwa berdasarkan Surat Inspektur Daerah Kabupaten Sarolangun kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/116/ITDA/2024 tanggal 4 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2024;
ii. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/320/BKPSDM/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
jj. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Seketaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/59/Sekre-Diskominfo/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
kk. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/184/Koperindag/2024 tanggal 5 Maret 2024, Perihal Permintaan Pergeseran Anggaran Tahun 2024;
ll. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 300. 1. 4/06/DPKP/II/2024 Tanggal 5 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
mm. Bahwa berdsarkan Surat Camat Limun Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 900/28/Limun/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
nn. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola Pajak DAN Retribusi Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/103/BPPRD/2024 tanggal 6 Maret 2024, Perihal Penyampaian Proyeksi Pergeseran Rekening Pendapatan Tahun Anggaran 2024;
oo. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 272/Dinkes/2024 tanggal 13 Maret 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
pp. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Kepada Kepala Rakyat Daerah Kabupaten Sarolagun Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/44/SETWAN/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
qq. Bahwa berdasarkan Surat Bagian Perencana dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/12/Per & Keu/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2024;
rr. Bahwa Berdasarkan Surat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 061/B. Umum-Setda/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Usulan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024;
ss. Bahwa berdasarkan Surat Kesatuan Bangsa dan Politik Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/81/Kesbangpol/2024 tanggal 15 Maret 2024, Perihal Pergeseran Anggaran Kesbangpol Tahun Anggaran 2024;
tt. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf ss, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. UU Nomor 54 Thaun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir , terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7.UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Dana Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepoada Partai Politik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerrah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2029 tentang Laporan dan Evaluasi Penyenggara Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata CARA Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2028 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Perturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolagun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024;
25. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2024
PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT DI KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan perkebunan sawit, perlu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit, pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Sarolangun
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Program dan Kepesertaan, Besaran Bantuan dan Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sarolangun No. 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2024 (6)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sarolangun No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan DinasBagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2024 (5)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daeah yang lebih efektif, efisien, maupun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan di daerah perlu melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Kewenangan Penerbitan Surat Perintah Tugas Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas, Tingkat dan Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Perjalanan DinasBagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat