Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Thun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Daftar Kebutuhan BMD dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMD; pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman; pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah dinas golongan III, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pelaksanaan Bangun Guna Serah; pelaksanaan sensus barang daerah; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
29 hlm.; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2005
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor 23/1.120/M/10/2004 tentang Pemantapan Unit Kerja Ketahanan Pangan Daerah; Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/KPH/05.210/3/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, telah Menetapkan dibentuknya Badan Bimas Ketahanan Pangan di tingkat Pusat yang Bertugas Melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Pangan berdasarkan Kebijakan Menteri Dari Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kantor Bimas Ketahanan Pangan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn; 2 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, maka dibutuhkan organisasi perangkat Daerah yang mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada saat ini yang selama ini dirasakan kurang optimal pelaksanaan tugas dan fungsinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat; Pembentukan dan Organisasi Pengelolaan Zakat; Kewajiban dan Jangka Waktu Kepengurusan; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2010
Bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan
Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Surat
Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan
Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan
Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2005; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERMENDARI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Dengan ditetapkan Peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) undang-undang nomor 1 tahun
2004 tentang perbendaharaan Negara, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Jambi.
Bahwa Bank Jambi adalah bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah
Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi,yang perlu terus
dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakan roda perekonomian
masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah
kab. Sarolangun sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,oleh karena itu
perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank Jambi serta berdasarkan
komitmen bersama pemegang saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tanggal 06 januari 2011 sebagai bank terkemuka (regional champion). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PT. Bank Jambi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; Perda No. 1 tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan Bidang usaha; Penyertaan
Modal; Nilai Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Perencanaan dan
Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan. Penyertaan Modal pada Bank Jambi
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sarolangun sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Bank Jambi Tahun 2010, jumlah nilai penyertaan modal Pemkab Sarolangun
sampai Tahun 2014 disepakati sebesar Rp50.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Sarolangun Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sarolangun No.7 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata nilai pengadaaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak dalam pengadaan, pelaksanaan kegiatan pengadaan, tahap perencanaan, persiapan pengadaan, tata cara pengadaan, perubahan surat perjanjian serta pengendalian dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa pada daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sarolangun No. 17/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 5679);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - PEMERINTAHAN KABUPATEN SAROLANGUN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAHAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; Perpres No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintahan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2012; Meliputi Tata Cara Penganggaran; Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat