pelayanan dan penandatanganan dokumen di bidang perizinan dan non perizinan-pelimpahan kewenangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat; Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat secara transparan, proses mudah, pelayanan cepat dan tepat serta mendorong terciptanya iklim usaha yang baik pada sektor riil di masyarakat Kabupaten Halmahera Barat, maka mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan dalam Perizinan Terpadu di Daerah, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan penandatanganan di bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Penandatanganan Dokumen di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Jenis Perizinan dan Non Perizinan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
4 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah dan demi terwujudnya keserasian serta keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas instansi pertikal, dengan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah agar tercapai hasil guna yang sebesar-besarnya, perlu dilakukan koordinasi secara berkesinambungan dan terpola diantara para Unsur Pimpinan Daerah, untuk membahas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Pokok Tanggung Jawab dan Fungsi FORKOPIMDA, Kelembagaan FORKOPIMDA, Penyelenggaraan Rapat FORKOPIMDA, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.B Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.A, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, Pimpinan Kementrian, Pimpinan Lembaga Negara serta Tokoh Masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan; Dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Keprotokolan.
UUD 1945 Pasal 20 dan Pasal 21; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Keprotokolan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, acara resmi daerah, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tamu daerah, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13.A Tahun 2018
cuti kepala desa dan perangkat desa di kabupaten halmahera barat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penjabaran Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, maka guna mendukung penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam teknis operasionalisasi pemerintahan, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. cuti kepala desa dan perangkat desa; c. pejabat yang berwenang memberikan cuti; d. jenis cuti; e. cuti tahunan; f. cuti sakit; g. cuti bersalin; h. cuti karena alasan penting; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
-
-
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat