PERDA Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2017 dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang, serta untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2017; Peraturan DPRD Kota Pagar Alam
Dalam peraturan ini diatur tekait ketentuan standar kebutuhan minimal rumah tangga meliputi : Kebutuhan makan minum harian, jamuan tamu, dan rumah tangga lainnya; Ketentuan pemakaian anggaran dan Besaran anggaran yang diberikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 25 Tahun 2017 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2014-2019
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetuiuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan
kinerja PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi PNS/Staf dan pejabat penatausahaan keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi ambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, pengawasan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2014 tentang tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada PNS/ Staf dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2017 dan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi yang baik dan seimbang serta untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 4 ayat 2017
Dalam Peraturan ini diatur terkait ketentuan standar harga pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD meliputi penyediaan dan satuan harga pakaian dinas dan atribut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kota Pagar Alam telah memiliki Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 201 7 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Kota Pagar Alam namun perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002; UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan mengenai penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam No 13 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tata kelola Pemerintah yang baik di Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PERPRES No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020-2024. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 37 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 135 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Road Map REformasi Birokrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
5 hlm, Lampiran : 32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kota Pagar Alam terhadap batas wilayah Pemerintahan Desa, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, batas desa pagar wangi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2019
Petunjuk Teknis-Pemberian-Tunjangan Hari Raya-dan-Gaji Ketiga Belas-Kepada-Pegawai Negeri Sipil-WaliKota-Wakil WaliKota-dan-Anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Kota Pagar Alam-yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,WaliKota ,Wakil WaliKota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis dalam pemberian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Informasi terkait Gaji Ketiga Belas dan Pembayaran Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2009
Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2009/No.10.Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Studi Tugas Belajar Bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka kepada PNS perlu didorong dan diberi kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya melalui program tugas berlajar dengan biaya pemerintah. Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pedoman tugas belajar bagi PNS perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009; Kepka BKN No. 13 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan program tugas belajar, penyelenggaraan, tata laksana pencalonan perserta, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas dan fungsi serta peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam di Rumah Sakit Umum Daerah Basemah dalam memberikan dukungan administrasi dan pemberian layanan kepada Masyarakat saat ini semakin meningkat sehingga diperlukan adanya perubahan unit Perangkat Daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih 2 Tahun 2009.
Materi pokok Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis Daerah Kota Pagar Alam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat