Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tata kelola Pemerintah yang baik di Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PERPRES No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020-2024. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 37 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 135 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Road Map REformasi Birokrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
5 hlm, Lampiran : 32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2021
PERWALI Kota Pagar Alam No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 316/KTPD/BPKAD/2021 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021; KEPGUB SUMSEL No. 724/KPTS/BPKAD/2020; KEPGUB SUMSEL No. 316/KPTS/BPKAD/2021; PERDA No. 8 Tahun 2020; PERWALI No. 52 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Penjabaran APBD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Menggubah Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Guna pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penilaian kewajaran atas beban kerja dan iaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam belanja Daerah oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, maka seseuai ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pedoman analisa standar belanja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Pagar Alam No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah beserta perubahannya, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlu diatur kembali Peraturan Walikota tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam sesuai dengan Ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 12 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, audit, larangan dan sanksi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
57 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERWALI No. 32 Tahun 2020;.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan, hak Whistleblower, laporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneria Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 5 ayat (2) UU NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 42/PMK.05/2021; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, pembayaran gaji ketiga belas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi, diperlukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayan birokrasi bersih dan melayani. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 81 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 49 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No. 10 Tahun 2019; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tahapan pembangunan ZI, persyaratan dan mekanisme pengajuan perangkat daerah berpredikat menuju WBK dan menuju WBBM, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Deteksi Dini (Early Warning System) terhadap Indikasi Penyimpangan Anggaran pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan deteksi dini (early warning system) terhadap indikasi penyimpangan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola deteksi dini, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran TA 2022 bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebagai pedoman. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan pokok kegiatan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional. Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya umum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya umum, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat