deteksi-indikasi-penyimpangan-anggaran
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2021/No.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Deteksi Dini (Early Warning System) terhadap Indikasi Penyimpangan Anggaran pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan deteksi dini (early warning system) terhadap indikasi penyimpangan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola deteksi dini, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
- 5 hlm
|