Pendirian, Pengelolaan &Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan &Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
- dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Wilayah Kabupaten
Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun suatu pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Antara Dan Dari Debarkasi Antara Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
: a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin
kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah
menurut agamanya masing-masing berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa ibadah haji merupakan rukun islam kelima
yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang islam yang
mampu menunaikannya, untuk itu penyempurnaan
sistem dan manajemen pelayanan penyelenggaraan
transportasi ibadah haji perlu dilakukan agar
pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib
dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat
keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
kepastian hukum dalam pelayanan penyelenggaraan
ibadah haji daerah, diperlukan pengaturan tentang
Pelayanan Penyelenggaraan Transportasi Haji;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji Dari Daerah
Asal Ke Embarkasi Antara Dan Dari Debarkasi Antara
Ke Daerah Asal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; BAB III PEMBIAYAAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan
pengaturan lebih spesifik di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016l; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB III PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU; BAB IV PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH; BAB V PENYEDIAAN TANAH; BAB VI PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN; BAB VII TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; BAB VIII POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan
organisasi dan tata kerja pemerintah desa, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, mutasi jabatan perangkat pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Pelaksanaan mutasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk memperoleh
dan mencapai taraf hidup yang sesuai dengan
martabat kemanusiaannya;
b. bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin
kompleks, sehingga perlu adanya upaya
penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
dan masyarakat ;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2009
tentang
Kesejahteraan
Sosial,
Pemerintah Daerah berwenang membuat
kebijakan yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten
Pulang Pisau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYELENGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWA; BAB IV STANDAR SARANA DAN PRASARANA ; BAB V PENDAFTARAN DAN PERIZINAN; BAB VI PERAN MASYARAKAT; BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB VIII USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBER PENDANAAN YANG BERASAL DARI MASYARAKAT; BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2018.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan
mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau;
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
- Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 04).
- Kedudukan, tugas, dan fugsi Kecamatan
- Tata Kerja Kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Bercirikan Ornamen Khas Daerah Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga,
diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan,
sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya bangunan
gedung dipandang perlu untuk berarsitektur Daerah
agar kebudayaan Daerah tetap lestari dan sebagai
identitas daerah Kalimantan Tengah yang merupakan
salah satu aspek penunjang pembangunan daerah;
b. bahwa maraknya bangunan gedung yang modern
disetiap sudut kota menyebabkan hilangnya identitas
budaya daerah pada kawasan perkotaan sehingga
dipandang perlu adanya pengaturan mengenai
Pengaturan Bangunan Bercirikan Ornamen Daerah
Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau pada
bangunan gedung yang seimbang, serasi, dan selaras
terhadap nilai-nilai sosial budaya Daerah Kalimantan
Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung serta memperhatikan Pertimbangan
sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan
Bangunan Bercirikan Ornamen Daerah Kalimantan
Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN; BAB III ARSITEKTUR BANGUNAN; BAB IV ARSITEKTUR WARISAN; BAB V SIMBOLIS FUNGSI; BAB VI PENGENDALIAN PENERAPAN PERSYARATAN ARSITEKTUR; BAB VII KETENTUAN PERALIHANL; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Pendapatan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 201 7;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinta.h Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2016 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.973-X-Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; BAB III MEKANIME DAN TAHAPAN PENYALURA.N DANA DESA; BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA ; BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN ; BAB VI PELAPORAN ; BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI ; BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ; BAB IX KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa
Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggran 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 13), di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Dan Pengguna Alokasi Dana Desa kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN ADD; BAB III PAJAK ALOKASI DANA DESA ; BAB IV ENGGUNAAN ADD; BAB VENYALURAN ADD; BAB VI PENGELOLAAN ADD; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang
Pisau Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Tahun 2016 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan beban kerja bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang cukup luas dan permasalahan lingkungan hidup dewasa ini yang semakin kompleks, maka agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara optimal, perlu penataan kelembagaan bidang lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, bagan organisasi, serta tata kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Nomor 09 Tahun 2008
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat