Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efisien dan efektif di lingkungan Pemerintah Kota Manado perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pedoman Penglolaan Risiko Pada Pemerintah Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 10 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Manado No. 60 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MANADO TIPE A MENCABUT Perwali Kota Manado Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Manado 2019/No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan,Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado tipe A
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14A Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Manado Tipe A;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
Perubahan Tipelogi SKPD BKAD Kota Manado dari Tipe B menjadi Tipe A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
28 halaman ( 8 BAB, 31 Psl)& 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Barang Milik Daerah (Prasarana dan Sarana Beserta Dokumen) Bidang Pendidikan, Bidang Perhubungan dan Bidang Kehutanan Dari pemerintah Kota Manado Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran angka I Matriks Pembagian urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf A Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Manajemen Pendidikan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a Pengelolaan Pendidikan menengah menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf O Pembagian urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Lajur 1 Nomor 1 Lajur 2 Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Lajur 4 Daerah Provinsi huruf c Pengelolaan terminal penumpang tipe B menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pembagian urusan pemerintahan konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antaran Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf BB. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Lajur 1 nomor 2 Sub Urusan Pengelolaan Hutan Lajur 4 Daerah Provinsi huruf a pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK) huruf b Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatauan pengelolaan hutan kecuali pada KPHK huruf c Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi 1) Pemanfaatan kawasan hutan 2) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu 3) Pemungutan hasil hutan 4) Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon huruf d Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara huruf e Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi huruf f Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan bukan kayu g Pelaksanaan pengelolaan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi <6.000 m3/tahun huruf h Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi menjadi kewenangan daerah provinsi;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 404 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman pelaksanaan pengalihan BMD (Prasarana dan Saerana beserta dokumen) bidang pendidikan, bidang perhubungan, bidang kehutanan, dari Pemerintah Kota Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 58 Tahun 2005;
6. PP No. 79 Tahun 2005;
7. PP No. 71 Tahun 2010;
8. PP No. 27 Tahun 2014;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permenkeu No. 238/PMK.05/2011;
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013;
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
13. Permendgari No. 19 Tahun 2016;
14. SE Mendagri No. 120/253/SJ.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan serta ruang lingkup, pelaksanaan inventarisasi BMD, Penyerahan BMD, Pencatatan BMD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawabn Belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MANADO TIPE A
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat