Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efisien dan efektif di lingkungan Pemerintah Kota Manado perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pedoman Penglolaan Risiko Pada Pemerintah Daerah.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2016.
- Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
- 21 Halaman
|