Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH)
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tariff retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), perlu dilakukan Penyesuaian terif retribusi;
Bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar Nomor 520/629/2021 TANGGAL 20 mei 2021 perihal permohonan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Rumah Potong Hewan (RPH)
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 3 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyesuaian Tarif Retribusi, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 26 AYAT (2) Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten;
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 26 AYAT (2) Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 106 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan RKPD, BAB III Ssitematika RKPD, BAB IV Ketentuan Lain-lain, BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tariff retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa ketentuan Pasal 8 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi pengujian kendaraan perlu dilakukan penyesuain tariff Retribusi;
Bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar Nomor: 550/312/2021 tentang Usulan Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2021; Perhub Nomor 133 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 3 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan RKPD, BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 28 Tahun 2021
Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD No.28/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Gampong akibat pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di gampong, karakteristik wilayah dan kearifan lokal gampong bagi gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2021;
Dalam Pebup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
- Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besar perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan pengalokasian Alokasi dana Gampong;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 104 Tahun 2021; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020; Qanun Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2021; Perbub Aceh Besar Tahun 1 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip Pengelolaan ADG; BAB IV Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG; BAB V Pengadaan Barang/Jasa; BAB VI Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG; BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat