Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis- garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang pada hakikatnya adalah pola umum pembangunan nasional sebagai termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945; Bahwa untuk menjamin agar pembangunan Kabupaten Sukamara berjalan dan benar-benar mengarah dalam mencapai tujuan nasional perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sukamara;
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara nomor : 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SISTIMATIKA PENYUSUNAN; BAB III KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), bahwa
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/697/KEU Tahun
2009
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2009.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyatukan pemahaman
tentang arti dan makna dari Laporan Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menyusun Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah merupakan salah satu dokumen yang
dipersiapkan dan disampaikan oleh Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
rangka untuk mengetahui tentang kemajuan dan
kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2004.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4
Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna
mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten Sukamara
dipandang perlu meningkatkan sumber–sumber pendapatan Daerah. Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah, oleh karena
itu untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pemungutan
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu diatur tata cara pemungutan.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020
PERDA Kab. Sukamara No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Sukamara No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan
perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi
Jasa Usaha. Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan
kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan
sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta,
dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi;
j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 29); dan
c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 42),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2016
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pemerintahan desa perlu diatur tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN KEPALA DESA
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IV PENGANGKATAN
BAB V PEMBINAAN KEPALA DESA
BAB VI PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
BAB VII PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Kab. Sukamara No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI ;
BAB IV
PERUBAHAN RPJMD ;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Sukamara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan persetujuan Gubernur Kalteng No : 903/43/Keu Tanggal 17 Januari 2003 dan Keputusan DPRD Kabupaten Sukamara No : 04.SK.P/170.172-SKM/2003 Tanggal 9 April 2003, setelah pelaksanaan anggaran berjalan selama satu semester, mengalami penambahan dan pengurangan, sehingga perlu diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2003
Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,-
( 2 ) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
Semula berjumlah Rp. 47.943.674.600,-Bertambah sejumlah Rp. 4.228.058.400,-Sehingga menjadi Rp. 52.171.733.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat