Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bantuan Sosial dari Daerah dan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dari Daerah perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009;
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan
lingkungan terhadap masyarakat baik di lokasi keberadaan
perusahaan, maupun masyarakat secara umum sebagai
wujud kepedulian dan peran serta aktif dalam mempercepat
tercapainya tujuan pembangunan daerah. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara optimal baik terhadap
proses maupun peruntukannya, maka program perusahaan
harus bersinergi dengan program pembangunan Daerah. Untuk mensinergikan keberadaan dan proses
penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program
pembangunan Daerah, diperlukan regulasi yang dapat
menjadi pedoman bagi semua pihak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
PELAKSANAAN TJSLP;
BAB III
FORUM KERJA SAMA TJSLP;
BAB IV
PENGHARGAAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adannya perubahan alokasi dana desa
dikarenakan refocusing anggaran akibat pandemi corona virus
disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 2 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 2
tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2020 Nomor 2), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 2
tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2020 Nomor 2), diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2021
APBD-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kepegawaian, Aparatur Negara-Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2021/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara dan penerima tunjangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 16 Tahun 2021
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, barang milik Pemerintah Kabupaten Sukamara yang telah digunausahakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara perlu ditetapkan statusnya menjadi penyertaan modal daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010.
Barang Milik Daerah yang telah diserahkan ke PDAM selama kurun waktu dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012
sebesar Rp. 4.480.762.407,- (empat milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2007 aset PDAM yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.525.632.047 (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah);
b. Tahun 2007-2011 aset PDAM yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.631.530.860,- (satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh
rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehab Gedung Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 197.649.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 19.764.900,- (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);
2. Pemasangan Pagar Kawat Berduri Tahun 2008 sebesar Rp. 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3. Pembuatan Gudang Alat dan Bahan Kimia Tahun 2009 sebesar Rp. 248.941.000,- (dua ratus empat puluh delapan
juta sembilan ratus empat puluh satu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 12.333.110,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah);
4. Pembuatan Rumah Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 21.937.500,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
5. Pembuatan jalan inspeksi/titian menuju rumah PDAM Pompa Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 248.599.000,- (dua
ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar
Rp. 21.959.449,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);
6. Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) 400 unit di jaringan pipa PDAM Sukamara Tahun 2009 sebesar
Rp. 298.286.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah biaya
konsultan sebesar RP. 14.288.901,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
7. Pengadaan Sambungan Rumah (SR) lengkap dengan aksesorisnya 500 unit Tahun 2011 sebesar Rp. 249.077.000.- (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh juta rupiah).
c. Tahun 2007-2008 aset PDAM yang berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.075.025.000,-
(satu milyar tujuh puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengadaan Mobil Operasional Tahun 2007 sebesar Rp. 149.125.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
2. Pengadaan Fasilitas Kantor PDAM/Inventaris Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Tanah sebanyak 5 (lima) bidang Tahun 2008 sebesar Rp. 876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
d. Tahun 2008 aset PDAM yang berasal dari Dinas PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 25.100.000,- (dua
puluh lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Pemasangan Teralis pintu dan jendela kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pengadaan Gorden Kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh
ribu rupiah).
e. Tahun 2012 aset PDAM yang berasal dari Disperindagkoptamben Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 223.474.500,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemasangan Saluran Kabel Bawah Tanah untuk Pompa Intake sebesar Rp. 90.330.500,- (sembilan puluh juta tiga
ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
2. Pengadaan Submer Suble Kapasitas 20 liter/detik sebesar Rp. 133.144.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus
empat puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Barang Milik
Daerah dan bantuan uang operasional sebagaimana dimaksud
Pasal 3 dan Pasal 4 dengan total nilai sebesar
Rp. 4.978.997.087,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh
delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan
puluh tujuh rupiah) merupakan penyertaan modal dari
Pemerintah Daerah kepada PDAM.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperlukan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-uandang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya pada tenaga kesehatan serta menunjang pelaksanaan
pengawasan oleh Auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukamara, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
Kabupaten Sukamara perlu diubah dan disesuaikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara (Berita Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2018.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara (Berita Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6), diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp 694.028.901.458,94
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2017 telah ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, terdapat
pengurangan Alokasi Dana Desa pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
c. Bahwa dengan adanya pengurangan Alokasi Dana Desa pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017, perlu diubah dan disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017
Lampiran dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 5) diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit ekonomi yang
tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan
membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah
dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan
mengusahakan bidang ekonomi. Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber
penerimaan pendapatan asli daerah dan merangsang potensi ekonomi
masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD). Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu disempurnakan dan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
perkembangan jaman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PEMBENTUKAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
KEGIATAN USAHA;
BAB VI
MODAL;
BAB VII
KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH;
BAB VIII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB IX
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB X
PENGGABUNGAN DAN PENGAMBIL ALIHAN;
BAB XI
PEMBUBARAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat