Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan
APBD tahun anggaran 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; .Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
semula berjumlah Rp. 345.847.687.897,00 bertambah sejumlah Rp.
28.125.236.987,29 sehingga menjadi Rp. 373.972.924.884,29
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), bahwa
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/697/KEU Tahun
2009
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2009.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
daerah (DPRD) bersama Bupati Sukamara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 900/100/Keu Tahun 2009 Tanggal 19 Februari
2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati
Sukamara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2009. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah
daerah dengan DPRD pada Tanggal 19 Bulan Januari Tahun
2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 1 09 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian terhadap perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23 Tahun
2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai dengan
perkembangan sosial ekonomi masyarakat, sehingga perlu ditinjau
kembali.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23 Tahun 2004
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23 Tahun
2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23 Tahun
2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam
penetapan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan
potensi daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi
dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan
tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam
penetapan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan
dan potensi yang daerah;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974; Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor
1596/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/
XI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI;
BAB V
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 tahun 2007 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sukamara. pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan tentang urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Suakmara, yang digunakan sebagai
pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KERJASAMA DAN KOORDINASI;
BAB IX
PEMBINAAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai
pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan kebutuhan dan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI;
BAB IV
ORGANISASI DAN TATA KERJA ;
BAB V
KEPEGAWAIAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan. Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan
Peraturan tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai
pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan kebutuhan dan potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS,
DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
HUBUNGAN KERJA;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat