Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan, dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon milik/dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar, diperlukan upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon, berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, menyatakan di kota dilarang menebang pohon yang dikuasai/milik Pemerintah Kota tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjar Tahun 2005-2025 pada periode berkenaan yaitu periode tahapan ke-4 Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2018- 2023, dan mengacu pada Rencana Pembanghunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kota Banjar dengan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2018- 2023; dan bahwa untuk menjamin agar RPJMD berjalan efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang merupakan dokumen perencanaan Daerah Kota Banjar untuk periode 1 (satu) tahun; sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan RKPD ditetapkan dengan Perkada; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kelembagaan, Sistematika Penyusunan Dokumen Rkpd Tahun 2021, Perubahan Rkpd, Pengendalian Dan Evaluasi, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
perangkat daerah didasarkan pada asasefisiensi,
efektivitas,pembagianhabistugas,rentangkendali,tatakerjayangje
las, fleksibilitas,urusanpemerintahanyang
menjadikewenangandaerah, dan intensitas urusan
pemerintahan dan potensi daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuanDaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
c. bahwa ketentuan mengenai Susunan Organisasi, Tata Kerja,
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam Bab III
Bagian Keenambelas danlampiran XVII tetapi dalam
perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf bdanhuruf cperlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Banjar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Terdiri dari 35 Pasal 7 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2012
PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 72, dan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pengisian Anggota Bpd Antarwaktu, Masa Keanggotaan Bpd Antarwaktu, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2013
pengurangan - retribusi - pemakaian - kekayaan - daerah - atas - pemakaian - penggunaan - tanah - dan - bangunan - dengan - adanya - kenaikan - nilai - jual - objek - pajak - bumi - sebagai - dasar - perhitungan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD 2023/50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Pemakaian/Penggunaan Tanah dan Bangunan dengan Adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Sebagai Dasar Perhitungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran RPKD atas Pemakaian/Penggunaan Tanah dan Bangunan serta sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan Pengurangan RPKD atas Pemakaian/Penggunaan Tanah dan Bangunan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Perda Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pengurangan RPKD atas Pemakaian/Penggunaan Tanah dan Bangunan dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai Dasar Perhitungan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Perda No. 14 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurangan, Objek Retribusi, Besaran Pengurangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat