Lingkungan Hidup
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD 2021/49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan, dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon milik/dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar, diperlukan upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon, berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, menyatakan di kota dilarang menebang pohon yang dikuasai/milik Pemerintah Kota tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- 7 Halaman
|