PETUNJUK - TEKNIS - PENYALURAN - BERAS - SEJAHTERA - BAGI - FAKIR - MISKIN - DAN - ORANG - TIDAK - MAMPU
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD 2017/12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BERAS SEJAHTERA BAGI FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 06/MS/6/01/2017 tanggal 31 Januari 2017 hal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada masyarakat miskin setiap bulannya, Kota Banjar masih terdapat Keluarga yang layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Sejahtera Bagi Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu.
- UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 166 Tahun 2014; Instruktur Presiden No. 3 Tahun 2012; Permendagri No. 42 Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Sejahtera Bagi Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Sistematika; Tim Koordinasi Penyaluran; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- 25 hlm (lampiran 19 hlm)
|