Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Sejahtera Bagi Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Sistematika; Tim Koordinasi Penyaluran; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat