Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas Pengelolaan Dana Desa, BAB III Penetapan Rincian Dan Perhitungan Dana Desa, BAB IV Mekanisme Penyaluran, Dan Pencairan, BAB V Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB VII Pemantauan dan Eavluasi, BAB VIII Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan
Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 4
1/PMK. 07/2021
tentang Tata Cara
Penundaan
dan/atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap
Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
41/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 ; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Dana Alokasi Gampong, BAB III Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Alokasi Dana Gampong, BAB V Pengelolaan, Penyaluran, Pencairan Dan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong, BAB VI Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Gampong, BAB VII Pemantauan Dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Gampong, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Gampong, maka untuk tertib Adminstrasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong dilingkungan Kota
Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 ; Peraturan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong, BAB III Penyusunan Standar Belanja Gampong, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
72
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2023, bahwa difokuskan untuk pemulihan
ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap
memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka
seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai
Gampong, pengembangan ekonomi Gampong serta,
penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai
kewenangan Gampong, dengan mempertimbangkan
kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan
lokal Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2021;
Persturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Penggunaan Dana Desa , BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan
Peraturan Menteri Desa, tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau
Jasa Badan
Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama, guna
mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan
investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau
jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Gampong;
- bahwa Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Gampong (BUMG) yang dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayan umum, serta
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Lhokseumawe tentang Badan Usaha Milik Gampong;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikkota ini mengatur 98 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian BUMG/BUMG Bersama, BAB III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BAB IV Pendaftaran Nama Dan Pendaftaran BUMG/BUMG Bersama, BAB V Organisasi Dan Pegawai Bumg/Bumg Bersama, BAB VI Rencana Program Kerja, BAB VII Kepemilikan, Modal, Aset, Dan Pinjaman BUMG/BUMG Bersama, BAB VIII Unit Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB X Kerja Sama, BAB XI Pertanggungjawaban, BAB XII Pembagian Hasil Usaha, BAB XIII Kerugian, BAB XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB XV Perpajakan dan Retribusi, BAB XVI Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Dan Pengembangan BUMG/BUMG Bersama, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
102
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat