Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas Pengelolaan Dana Desa, BAB III Penetapan Rincian Dan Perhitungan Dana Desa, BAB IV Mekanisme Penyaluran, Dan Pencairan, BAB V Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB VII Pemantauan dan Eavluasi, BAB VIII Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat