Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 9 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 tahun 2012, dan Permendagri No. 77 Tahu 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun2002; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan perlu disesuaikan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6- Tahun 2002; PP No. 36 ahun 2005.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
-
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH CABANG LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kota Lhokseumawe, bahwa Perseroan Terbatas Bank Aceh merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah dan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Aceh, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Modal Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah melalui penguatan struktur permodalan dan pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Moda Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Penataushaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengalami penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No, 13 Tahun 2007; Qanun Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011.
-
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2015
PENCABUTAN QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 03 TAHUN 2011 RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 03 TAHUN 2011 RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta bertentangan dengan undangundang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pencabutan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; Qanun Kota Lhokseumawe No. 13 Tahun 2007.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2011 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
- Peraturan yang dicabut Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011.
-
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Pemerintahan Gampong dalam Kota Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Gampong.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan Gampong, Kewenangan Gampong, Penyelenggaraan Pemerintah Gampong, Peraturan Perundang-undangan Gampong, Perencanaan Pembangunan Gampong, Keuangan Gampong, Badan Usaha Milik Gampong, Kerja Sama Gampong, Lembaga Kemasyarakatan/ Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
56 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disipilin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta mendukung dan melaksanakan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tambahan penghasilan pegawaii aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) maksud, tujuan dan ruang lingkup, 3) pemberian TPP, 4) kriteria dan penetapan besaran TPP, 5) prosedur pemberian TPP, 6) tim pelaksanaan penerapan TPP, 7) penilaian TPP, 8) kewajiban dan sanksi, 9) bekerja saat bencana dan/atau pandemic, 10) penganggaran, 11) penghentian pemberian TPP, 12) Force Majeu, 13) monitoring dan evaluasi, 14) ketentuan lain-lain, 15) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
16 Hlm , Lampiran - Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2021; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 41/PMK.07/2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana alokasi dana gampong, 3) penetapan rincian alokasi dana gampong, 4) prioritas penggunaan dana alokasi dana gampong, 5) pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, 6) pelaporan dan pertanggung jawaban alokasi dana gampong, 7) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, 8) sanksi, 9) kententuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 18 Hlm , Lampiran :11 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah, serta pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian besaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah untuk setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) prinsip penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 3) prioritas penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 4) pengelolaan, 5) pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 6) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 7) sanksi, 8) kententuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 17 Hlm , Lampiran :11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat