Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran koefisien bangunan gedung, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota tentang Perubahahan atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 2 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhoksemawe No. 2 Tahun 2016.
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa membutuhkan partisipasi dan motivasi dari seluruh lapisan masyarakat guna ber-improvisasi demi kemajuan pendidikan, partisipasi, motivasi dan improvisasi masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya lembaga musyawarah daerah bidang ke-Istimewaan atau ke-Khususan Aceh yaitu Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 44 Tahun Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 60 Tahun 2002; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas,Fungsi dan Wewenang, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB VI Persidangan, BAB VII Mekanisme Pemilihan Pengurus, BAB VIII Tata Cara Penjaringan Bakal Calon dan Pemilihan Calon Ketua Majelis Pendidikan Daerah, BAB IX Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Pendidikan Daerah, BAB X Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah, BAB XI Mekanisme Kerja, BAB XII Tata Kerja, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggara Pemerintahan Kota Lhokseumawe kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggara Pemerintahan kota Lhokseumawe kepada masyarakat
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 33 Tahun 2017; Permendagri 38 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan
Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 4
1/PMK. 07/2021
tentang Tata Cara
Penundaan
dan/atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap
Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
41/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 ; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur 27 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Dana Alokasi Gampong, BAB III Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, BAB IV Prioritas Penggunaan Dana Alokasi Dana Gampong, BAB V Pengelolaan, Penyaluran, Pencairan Dan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong, BAB VI Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Gampong, BAB VII Pemantauan Dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Gampong, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB III Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sisa lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil retribusi Daerah; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah melalui penguatan struktur permodalan dan pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Moda Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Penataushaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2019/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe bersama Walikota Lhokseumawe telah menyempurnakan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/ 1853 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Rencana Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2020 terdiri dari Pasal 1 – Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014 tentang dan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja ngara dan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 193/PMK.07/2018 tentang pengelolaan dana desa perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe tahun anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Keputusan Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No. 52 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, azas pengelolaan dana desa, penetapan rincian dana desa, perhitungan rincian dana desa setiap gampong, penyaluran,pencairan dan penatausahaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe (DPRK) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe pada tanggal 26 September 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu Membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No, 27 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2021; PermenKeu No. 140/PMK.07/2022; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BESARAN ALOKASI DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK 07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa, dipandang perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010;Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sumber dana alokasi dana gampong, tata cara penetapan alokasi dana gampong, pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, pelaporan dan pertanggungjawaban alokasi dana gampong, pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, sanksi dan penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat