PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, pejabat Negara, penerima pension, dan penerima tunjangan dan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara republic Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara Negara Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, pejabat Negara dan pejabat daerah di lingkungan pemerintah kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU RI No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjanganhari raya dan gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji atau tunjangan hari raya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BESARAN ALOKASI DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK 07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa, dipandang perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010;Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sumber dana alokasi dana gampong, tata cara penetapan alokasi dana gampong, pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, pelaporan dan pertanggungjawaban alokasi dana gampong, pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, sanksi dan penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014 tentang dan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja ngara dan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 193/PMK.07/2018 tentang pengelolaan dana desa perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe tahun anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Keputusan Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No. 52 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, azas pengelolaan dana desa, penetapan rincian dana desa, perhitungan rincian dana desa setiap gampong, penyaluran,pencairan dan penatausahaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Pasal 37 ayat (2) peraturan walikota Lhokseumawe tentang nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan gampong, perlu mengatur pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
65 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan kemampuan keuanagn daerah pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 54 Tahun 2017.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 28 Tahun 2018
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, B.K. Tahun 2018/ No. 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 64 tahun 2013, Permendagri No. 31 tahun 2016, Qanun Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017, Perwali No. 20 Tahun 2018. Perwali No. 20 Tahun 2015, Perwali No. 66 Tahun 2017.
Rincian realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan danya pergeseran anggaran antar unit organisas, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penajbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018;
Pergeseran antar unit organiasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja tersebut telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe;
Berdasarkan pertimbangan tersebut sambil menunggu disahkannya Qanun Kota Lhokseumawe Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
UU NO. 28 TAHUN 1999, UU NO. 2 TAHUN 2001, UU NO. 17 TAHUN 2003, UU NO. 1 TAHUN 2004, UU NO. 15 TAHUN 2004, UU NO. 25 TAHUN 2004, UU NO. 33 TAHUN 2004, UU NO 11 TAHUN 2006, UU NO. 28 TAHUN 2009, UU NO. 6 TAHUN 2014, UU NO. 9 TAHUN 2015, PP NO. 109 TAHUN 2000, PP NO. 60 TAHUN 2002, PP NO. 55 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2010, PP NO. 58 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2005, PP NO. 79 TAHUN 2005, PP NO. 8 TAHUN 2006, PP NO. 3 TAHUN 2007, PP NO. 71 TAHUN 2010, PP NO. 30 TAHUN 2011, PP NO. 2 TAHUN 2012, PP NO. 27 TAHUN 2014, PP NO. 47 TAHUN 2015, PP NO. 22 TAHUN 2015, PP NO. 18 TAHUN 2016, PP NO. 18 TAHUN 2017, PP NO. 4 TAHUN 2015, Permendagri NO. 21 TAHUN 2011, Permendagri NO. 14 TAHUN 2016, Permendagri NO. 33 TAHUN 2017, QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NO. 9 TAHUN 2017, QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NO. 7 TAHUN 2017, Perwali NO. 13 TAHUN 2018.
Mengubah ketentuan pasal 1
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2018
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018; Bahwa pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekertaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017.
Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 meliputi perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayan dan merubah lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada belanja bantuan keuangan kepada Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah:Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003;Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No,20 Tahun 2016.
Peraturan ini merubah ketentuan sebagai berikut: diantara angka 6 dan angka 7 disisipi 4 (empat) angka, yakni angka 6a, 6b, 6c, dan 6d, dan ditambah 9 (sembilan angka yakni angka 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38 dan 39; merubah ketentuan ayat (5) Pasal 55; menambahkan Pasal 58A; dan merubah ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhoksumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Qanun kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kemampuan Keuangan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat