ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan danya pergeseran anggaran antar unit organisas, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penajbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018;
Pergeseran antar unit organiasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja tersebut telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe;
Berdasarkan pertimbangan tersebut sambil menunggu disahkannya Qanun Kota Lhokseumawe Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
- UU NO. 28 TAHUN 1999, UU NO. 2 TAHUN 2001, UU NO. 17 TAHUN 2003, UU NO. 1 TAHUN 2004, UU NO. 15 TAHUN 2004, UU NO. 25 TAHUN 2004, UU NO. 33 TAHUN 2004, UU NO 11 TAHUN 2006, UU NO. 28 TAHUN 2009, UU NO. 6 TAHUN 2014, UU NO. 9 TAHUN 2015, PP NO. 109 TAHUN 2000, PP NO. 60 TAHUN 2002, PP NO. 55 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2010, PP NO. 58 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2005, PP NO. 79 TAHUN 2005, PP NO. 8 TAHUN 2006, PP NO. 3 TAHUN 2007, PP NO. 71 TAHUN 2010, PP NO. 30 TAHUN 2011, PP NO. 2 TAHUN 2012, PP NO. 27 TAHUN 2014, PP NO. 47 TAHUN 2015, PP NO. 22 TAHUN 2015, PP NO. 18 TAHUN 2016, PP NO. 18 TAHUN 2017, PP NO. 4 TAHUN 2015, Permendagri NO. 21 TAHUN 2011, Permendagri NO. 14 TAHUN 2016, Permendagri NO. 33 TAHUN 2017, QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NO. 9 TAHUN 2017, QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NO. 7 TAHUN 2017, Perwali NO. 13 TAHUN 2018.
- Mengubah ketentuan pasal 1
|