Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhoksumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Qanun kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kemampuan Keuangan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan kemampuan keuanagn daerah pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 54 Tahun 2017.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2015, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Tera/Tera Ulang yang merupakan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kota Lhokseumawe mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tyentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 1985; UU No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 1986; UU No. 102 Tahun 2000; UU No. 60 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Rertribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan
Peraturan Menteri Desa, tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau
Jasa Badan
Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama, guna
mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan
investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau
jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Gampong;
- bahwa Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Gampong (BUMG) yang dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayan umum, serta
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Lhokseumawe tentang Badan Usaha Milik Gampong;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikkota ini mengatur 98 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian BUMG/BUMG Bersama, BAB III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BAB IV Pendaftaran Nama Dan Pendaftaran BUMG/BUMG Bersama, BAB V Organisasi Dan Pegawai Bumg/Bumg Bersama, BAB VI Rencana Program Kerja, BAB VII Kepemilikan, Modal, Aset, Dan Pinjaman BUMG/BUMG Bersama, BAB VIII Unit Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB X Kerja Sama, BAB XI Pertanggungjawaban, BAB XII Pembagian Hasil Usaha, BAB XIII Kerugian, BAB XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB XV Perpajakan dan Retribusi, BAB XVI Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Dan Pengembangan BUMG/BUMG Bersama, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
102
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa Terminal dalam Kota Lhokseumawe yang aman, nyaman dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan perlu didukung oleh dana yang cukup dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Terminal yang merupakan pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di Lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012 ; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2021; Permen Perhubungan No. PM 40 Tahun 2015; Permen Perhubungan No. PM 132.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama,Objek dan Subjek Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Wilayah Kewenangan dan Fasilitas Terminal, BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VIII Wilayah Pemungutan, BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, BAB X Tata Cara Pemungutan, BAB XI Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran,dan Penundaan Pembayaran, BAB XII Sanksi Administrasi, XIII Tata Cara Pembayaran, BAB XIV Tata Cara Penagihan, BAB XV Keberatan, BAB XVI Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran, BAB XVIII Ketentuan Pidana, BAB XIX Penyidikan, BAB XX Insentif Pemungutan, BAB XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pernecanaan, Pelaksanaan, Pembiayaam, Pengawasan, Pelaporan dan Pembinaan Kegiatan Yang Dibiayai Dengan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barnag/jasa pemerintah perlu pengeaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo Presiden No. 54 Tahun 20 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2016; jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 .
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.5 Tahun 1999; Undang-Undang No.18 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 332/KPTS/M/2002; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 339/KPTS/M/2003.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kegiatan Pembangunan; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengadaan Secara Elektronik; Pelaksanaan Kontrak; Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan Dan Sanksi; Pengembangan Sumberdaya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan Daerah; Pengendalian Dan Pelaporan; Pengawasn Umum Dan Pengawasan Teknis; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih terukurnya perhitungan Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, maka Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 46 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 17 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Yang Diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2012
Peraturan Yang DIatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2022
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Pemerintahan Gampong dalam Kota Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Gampong.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan Gampong, Kewenangan Gampong, Penyelenggaraan Pemerintah Gampong, Peraturan Perundang-undangan Gampong, Perencanaan Pembangunan Gampong, Keuangan Gampong, Badan Usaha Milik Gampong, Kerja Sama Gampong, Lembaga Kemasyarakatan/ Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
56 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perudnang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK 07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbang Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Alikosi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 257/PMK.07/2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Sumber Dana Alokasi Dana Gampong; BAB III Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong; BAB IV Pengelolaan, Penyaluran, Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sisa lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Gampong; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 2 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Yang diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016
Peraturan yang diatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat