Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk lebih terukurnya perhitungan Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, maka Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 46 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2016.
- Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 17 Pasal Perubahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
- Peraturan Yang Diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2012
- Peraturan Yang DIatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2022
- 9 Halaman
|