Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata
ada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan;
sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Penguasaan Pertambangan Umum dipandang perlu dicabut serta dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.izin usaha pertambangan;4.izin pertambangan rakyat;5.penyelidikan dan penelitian;6.pengembangan dan pemberdayaan masyarkat;7.reklamasi dan pasca tambang;8.penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan;9.berakhirnya izin usaha pertambangan;10.pembinaan,pengawasan dan perlindungan masyarakat
;11.penyidikan;12.sanksi administratif;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum.
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan usaha pertambangan
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.808
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperbaharui, serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dimana memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional maupun daerah, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; dan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Serang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 21 Tahun 2006,
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam rangka upaya meningkatkan peran serta masyarakat seiring dengan perkembangan jenis perusahaan pengguna minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian dan
diatur kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Tangerang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Tangerang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Tangerang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Tangerang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.jenis kegiatan usaha;4.perizinan
;5.rekomendasi;6.persetujuan;7.pembinaan,pengendalian dan pengawasan
;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan
;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala bidang, dan pengelolaaan sumber daya air tanah perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), dan P 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No.24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan ruang lingkup;3.pengelolaan air tanah
;4.perizinan;5.sistem informasi;6.pembiayaan;7.pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan Air Tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Darah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pelaksanaan.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi jasa umum perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompkkan semua jenis retibusi jasa umum yang menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 15 Tahun 2006, Perda No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 10 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaranya tarif retribusi jasa umum;4.wilayah pemungutan retribusi
;5.pemungutan retribusi;6.pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluwarsa penagihan;8.pemeriksaan;9.insentif pemungutan;10.penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mecabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta
3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persamp
ahan/Kebersihan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Perhubungan Darat;
7. Pasal-pasal yang memuat ketentuan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masyararakat di Kabupaten serang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada RSUD Kabupaten Serang
78 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.801
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
ABSTRAK:
dengan makin berkembangnya usaha serta upaya mengantisipasi persaingan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten dan Bank bjb, perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar dan Struktur Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat
Tujuh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang, dipandang perlu dilakukan perubahan
UU No. 5 tahun 1962, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 23 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 22 tahun 2006, UU No. Peraturan BI 6/23/PBI/2006, Peraturan BI 8/198/PBI/2006, Peraturan BI 8/19/PBI/2006, Peraturan BI 8/20/PBI/2006, Peraturan BI 8/26/PBI/2006, Keputusan Deputi Gubernur BI 10/9/KEP.DpG/2008, PERDA No. 1 tahun 2005.
1. ketentuan umum
;2. bentuk badan hukum , nama dan tempat kedudukan
;3. asas , maksud dan tujuan
;4. fungsi, tugas dan usaha
;5. modal
;6. saham saham
;7. pengurus
;8. direksi
;9. dewan pengawas
;10. staf dan pengawas
;11.pegawai
;12. dana tunjangan hari tua
;13. rapat dan pemegang saham
;14. rencana dan anggaran
;15. tahun buku dan perhitungan tahunan
;16. penetapan dan penggunaan laba
;17. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
;18. pembinaan
;19. kerjasama
;20. pembubaran
;21.ketentuan peralihan
;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar No. 38 tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang.
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.800
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Serang, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Serang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah kerjanya, perlu melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM serta menata kelola perusahaan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani
UU No. 5 tahun 1962, UU No.8 tahun 1999, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 13 tahun 2003, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 7 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2009, UU No. 16 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, UU No. 1 tahun 2005, UU No. 5 tahun 2009.
;1.ketentuan umum;2.sejarah,nama dan kedudukan hukum serta lapangan usaha;3.maksud dan tujuan;4.tugas dan tanggungjawab;5.modal;6.organ
;7.kepegawaian;8.anggaran ;9.laporan dan penggunaan laba bersih;10.kerjasama;11.pengadaan barang dan jasa ;12.pemeliharaan,inventaris dan penghapusan aset;13.tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;14.penyelenggaraaan pelayanan air minum;15.rekening air minum ;16.hak dan kewajiban pelanggan;17.pengawasan dan pengendalian ;18.peran serta masyarakat;19.pembubaran ;20.sanksi;21.ketentuan peralihan;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan PDAM yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan PDAM
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokan semua jenis Pajak menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
b. bahwa Pajak Daerah yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;2. jenis pajak;3. wilayah pemungutan jenis pajak;4. masa pajak
;5. pemungutan pajak ;6. pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluarsa penagihan ;8. pembukaan, penelitian dan pemeriksaan ;9. insentif pemungutan
;10. ketentuan khusus;11. penyidikan;12. ketentuan pidana;13. ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan Bupati tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; Peraturan bupati tentang hasil perhitungan nilai sewa reklame; peraturan bupati tentang besarnya nilai perolehan air tanah; Keputusan bupati tentang penetapan besarnya NJOP.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya ikan merupakan salah satu potensi penting untuk menunjang pembangunan daerah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara optimal, berdaya guna dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestariannya, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
b. bahwa pengelolaan dan pemenfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
UU No, 23 Tahun 2000, UU 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008
1. ketentuan umum;2. wilayah usaha perikanan;3. jenis usaha perikanan;4. izin usaha perikanan;5. kewenangan penertiban izin;6. tata cara memperoleh izin usaha perikanan;7. masa berlaku izin usaha perikanan ;8. kewajiban pemegang izin;9. pencabutan izin usaha perikanan;10. pembinaan , penagawasan dan pengendalian;11. kemitraan ;12. penyidikan;13. ketentuan pidana;14. ketentuan peralihan;15. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan izin usaha perikanan
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a.ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 ;
b.ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan, oleh karenanya perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah ;
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 31 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 30 tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 15 taun 2006, UU No. 30 tahun 1980, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 79 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 6 tahun 2008, PERDA No. 1 tahu 2005, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 4 tahun 2009.
1. ketentuan umum;2. ruang lingkup informasi kerugian daerah;3. pembentukan majelis pertimbangan TPTGR;4. penyelesaian kerugian daerah ;5. kadaluwarsa
;6. sanksi;7. penghapusan ;8. pembebasan;9. penyetoran ;10. pelaporan;11. ketentuan lain lain;12. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam perda
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009
Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.785
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menungkatkan pendapatan asli daerah kepada Perusahaan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah - Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1962; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 1977, Perda Kab. Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Seranng No. 16 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 28 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 12 Tahun 2007.
1.ketentuan umum ;2. maksud dan tujuan ;3. penyertaan modal daerah
;4. penganggaran dan realisasi;5. pertanggung jawaban;6. bagain laba/deviden
;7. pembinaan dan pengawasan ;8. ketentuan peralihan ;9. ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan bupati mengenai teknis pelaksanaan penyertaan modal.
15 hlm, 7 hlm penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat