Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/NO.24, TLD NO.130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka pembentukan Kecamatan Sidoan perlu ditetapkan di dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Kepmendagri No.4 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Luas dan Batas Wilayah, dan Ibukota; Jumlah Penduduk; Kewenangan Kecamatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah perlu untuk menyempurnakan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman, Penjelasan : 67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.26, TLD NO.131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (a), huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2010; PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 91 Tahun 2010; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tamah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan/Pembatalan/Pengurangan Ketetapan/Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sengketa Pajak, Pelaksanaan Pemberdayaan Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembar Daerah Seri B Nomor 14 Tahun 2004);
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 .tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Seri B Nomor 6 Tahun 2005);
c. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembar Daerah Seri B Nomor 26 Tahun 2005);
d. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Seri B Nomor 27 Tahun 2005);
e. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Seri B Nomor 28 Tahun 2005);
34 halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan bagi PNS bertujuan untuk meningkatkan disiplin, kualitas pelayanan, kualitas kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan
UU no.10 tahun 2002, UU no.5 tahun 2014, UU no.23 tahun 2014, PP no.58 tahun 2005, permendagri no.13 tahun 2006, permendagri no.12 tahun 2008, PMK no.262/PMK.03/2010.
memberikan kepastian hukum mengenai krietria pemberian tambahan penghasilan bagi PNS pada beberapa perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/NO.7, TLD NO. ..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
130 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2016
PERUMAHAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.56, TLD.NO.161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.10 Tahun 2002, UU no.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2016, Permen PU no.02/PRT/M/2016
Kriteria perunahan kumuh dan permulomnn kumuh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan;
g. proteksi kebakaran; dan
h. ketersediaan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 8 SERI C NOMOR 3, TLD No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah meletakan prinsip otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Kabupaten untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah ;
bahwa pengaturan dalam penyelenggaraan pemberian tanda daftar usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras merupakan jenis usaha pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam rangka pemberian tanda daftar usaha kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi
Dan Penyosohan Beras;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU No, 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi emberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI, SERAGAM ORGANISASI DHARMAWANITA PERSATUAN DAN SERAGAM TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Harian PNS dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PermendagriNo. 6 Tahun 2016;
Untuk meningkatkan pelayanan, tanggungjawab, disiplin dan keserasian seragam dinas pegawai, organisasi dharma wanita persatuan dan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga kabupaten parigi moutong.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pakaian dinas pegawai, seragam organisasi dharmawanita persatuan dan seragam tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga kabupaten parigi moutong.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2010; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 6 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dan model pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, seragam daerah organisasi DWP, dan Seragam daerah organisasi TP-PKK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
6 Halaman, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014
tata ruang - rencana detail kawasan perkotaan parigi tahun 2014 - 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/NO.35, TLD NO.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
bahwa rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Parigi diarahkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong yang memerlukan kelengkapan fasilitas dan utilitas kota untuk dapat menjalankan fungsi dan peranannya, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Perkotaan Parigi dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penataan kawasan perkotaan Parigi, perlu dilakukan pengaturan rencana detail tata ruang kawasan Perkotaan Parigi sebagai salah satu kawasan strategis Kabupaten Parigi Moutong.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, PP No.15 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bagian Wilayah Perkotaan dan Jangka Waktu; Tujuan Penataan BWP; Rencana Pola Ruang; REncana Jaringan Prasarana; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2013/NO.39, TLD NO.142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif pada dasarnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pencegahan dan penanganan peredaran gelap dan penyalahunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1976, UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.11 Tahun 1962, PP No.41 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.3 Tahun 1997, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanggulangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentaun Pidana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
15 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat