Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi daerah sektor Izin Gangguan dinilai telah menghambat investasi daerah oleh pemerintah, sehingga harus dihapuskan;
b. bahwa sebagai konsekuensi atas penghapusan pungutan Retribusi Daerah sektor Retribusi Izin Gangguan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu serta dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atasa Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; dan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
9. Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
10. Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 33 tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23, Tahun 20l4
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 jo. UU no.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 tahun 2009, Perda no.5 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2016.
laporan pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2016
PERUMAHAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.56, TLD.NO.161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.10 Tahun 2002, UU no.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2016, Permen PU no.02/PRT/M/2016
Kriteria perunahan kumuh dan permulomnn kumuh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kriteria kekumuhan ditinjau dari:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan;
g. proteksi kebakaran; dan
h. ketersediaan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.15, TLD.NO.160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat 1 PP no.36 Tahun 2005
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.28 Tahun 2002, UU no.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, Permen PU no.05/PRT/M/2016
Ruang lingkup pEngaturan bangunan gedung meliputi ketentuan mengenai fungsi
bangunan, gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan, peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Penjelasan : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.52, TLD.NO.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUd 1945, UU No.10 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai
berikut :
Sekretariat Daerah;
Sekretariat DPRD;
lnspektorat Daerah;
Dinas Daerah;
Badan Daerah; dan
Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis dalam penetapannya guna mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dengan bertambahnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yakni RSUD Kelas D Pratama, perlu mengakomodir dan mengatur kebijakan pemungutan bidang retribusi pelayanan kesehatan pada SKPD dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan pasal dalam Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: Judul bab III diubah, ketentuan pasal 3 diubah, ketentuan pasal 4 diubah, ketentuan pasal 5 diubah, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 7 diubah, lampiran 1 dihapus, diantara lampiran I dan lampiran II disisipkan 2 (dua) lampiran yakni lampiran I.A dan lampiran I.B .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: 1 hlm, Lampiran: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.3, TLD.NO.157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis, serta kemandirian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam penetapannya.
pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU no.10 Tahun 2002, UU no.28 Tahun 2009, UU no.23 Tahun 2014, UU no.9 Tahun 2015, PP no.69 Tahun 2010, Perda no.10 Tahun 2012.
Penyelenggaraan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lagu Mars dan Hymne Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hUkum mengenai Lagu Mars dan Hymne Kabupaten Parigi Moutong, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Mars dan Hymne Serta Penggunaannya; Hak dan Kewajiban; Larangan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015/NO.37, TLD NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
20 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat