peRBENDAHARAAN - BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN MEKANISME PENGAJUAN SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU NIHIL DAN PELAPORAN PERANGKAT DAERAH PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD 2021 NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021;
UU No.10 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No..15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2021; Perbup No.26 Tahun 2010; Perbup No.24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.53 Tahun 2016; Perbup No.25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.52 Tahun 2019; Perbup No.43 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021, yang dijelaskan dalam 12 Bab terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-GU, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM Tambahan Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-LS, Mekanisme Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban SPJ GU-Nihil, Mekanisme Penerbitan SP2D, Mekanisme Penerbitan Laporan Pengesahan SPJ TU dan GU Nihil, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati No.2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2020
17 Halaman, Lampiran 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020-2040;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: RPIK 2020-2040; Industri Unggulan Kabupaten; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; peran serta masyarakat; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/NO.7, TLD NO. ..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
130 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.38 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penetapan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.6 SERI B NOMOR 2, TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah menyelenggarakan pajak reklame yang harus dilaksanakan secara sederhana, efektif, berdasarkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak reklame; pembagian hasil pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan; pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2018
perempuan dan anak - PERLINDUNGAN korban kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO.4, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU NO.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.9 Tahun 2008, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kerjasama, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
12 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/NO.3, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.13 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Kewajiban Pemerintah Daerah dan Keluarga, Kelembagaan, Lingkungan Layak Anak, Forum Anak, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, Koordinasi, Pendanaan, Pembinaan dan Pengwasan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat