Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 28 bulan Agustus tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022
Keputusan Bupati tentang perubahan,Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 11
-
782 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan di desa perlu dilakukan penetapan desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman,lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin
dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Daerah yang
pelaksanaannya melalui partisipatif;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Umum,PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT,PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT,KOORDINASI DAN KERJA SAMA,
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI ADMINISTRATIF,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
-
-
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 4 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung sistem
perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegritas berbasis elektonik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pencabutan Peraturan Bupati,Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis
Elektronik
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN AHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber dara buatan secara bendaya guna dan berhasil guna dalam
memanfaatkan rung wilayah yang serasi, selaras,seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
b bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbarukan serta pemahaman masyarakat yang berkemnbang terhadap
pentingnya penataan ruang memerlukan penyelenggaraan penataan ruang secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis
berlandaskan kebudnyan Bali sesuai dengan falsafah Tri Hita Karena yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi,
e. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032 udah tidak sesuai
lagi dengan perkerbangan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang nasional dan daerah serta kebutuhan mayarakat, sehinga perlu diganti,
d. bahwa untuk melaksanalan ketentun Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pererintah pengganti Undang Undang Repubhik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
e. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf e dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043'.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undarg Republike Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Undang Undang Republk Indonesia Nomor 23 tabun 2014
Udang-Undang Republik Indonesia Nome IS Tahun 2023
Peraturan Permerintah Republik Indonesia Nornor 26 Tahun 2008
perauaran Perertnth Republlk ldorcl Norer 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Tujuan,Kebijakan,dan Strategi Penataan Ruang Wilayah,Rencana Ruang Struktur Wilayah,Rencana Pola Wilayah,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
-
-
312 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi,Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan Dan Penerapan Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3),
Pasal 73, Pasal 85 ayat (2), Pasal 87 ayat (5), Pasal 91
ayat (6), Pasal 94, Pasal 96, dan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan,
Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Tata Cara
Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan
Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama
Dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Pengembangan
dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN
BAB III PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB IV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa lingkungan perumahan yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN,PENYERAHAN,PENGELOLAAN ,PERAN SERTA MASYARAKAT,PEMBIAYAAN,SANKSI ADMINISTRATIF,
KETENTUAN PERALIHAN,Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan kondisi dankebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
7. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013
Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 11 NOREG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah perlu diwujudkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pu sat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 8 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,tercantum dalam Lampiran
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
-
-
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara efektif, efesien, ekonomis,transparan dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini,sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Peraturan Daerah ini pada tanggal mulai berlaku diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
-
-
113 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat