Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah; bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, retribusi daerah dan besarnya tarif retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan dengan peraturan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3, LD.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini berisi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2013
SOTK-BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH- KOTA BALIKPAPAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Wilayah Kota Balikpapan memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya
bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang dapat manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
UUD 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 UU; No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Peraturan Presiden No.8 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.3 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008
Peraturan ini membahas tentang kedudukan, fungsi, tugas, organisasi, unit pelaksana teknis, pejabat pelaksana BPBD, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan pembiayaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2013.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataaan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan.
b. bahwa Keputusan Walikota Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbngan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2002; UU no.26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.15 Tahun 2010; Permen PUPR No.05/PRT/M/2016; Perda Kota Balikpapan No.12 Tahun 2012; Perda Kota Balikpapan No.3 Tahun 2016
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan atau garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, tepi danau, tepi situ/rawa. tepi waduk, tepi pantai, as pagar, dan atau jaringan tegangan tinggi dan merupakan batas antar bagian kapling/pekarangan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun bangunan.
Peraturan walikota ini dimaksudkan untuk pengamanan prasarana fisik jalan serta penataan dan penertiban terutama akibat keberadaan perkembangan Bangunan yang dapat berakibat terganggunya Ruang Pengawasan Jalan. tujuan perwali ini untuk:
a. menata dan mengendalikan Bangunan berikut saran penunjanga dan kelengkapannya yang didasarkan pada pertimbangan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan
b. landasan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur, dalam upaya tertib pemanfaatna lahan dari kegiatan mendirikan bangunan;
c.mengendalikan pelaksanaan kegiatan mendirikan bangunan secara terpadu dan mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, swasta dan pemerintah dan
d. menciptakan ketertiban Bangunan dan lingkungan sesuai dengan fungsi kawasan yang telah direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 dicabut
-
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perkembangan Kota Balikpapan yang semakin pesat harus diantisipasi sedemikian rupa dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sehingga keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002
Peraturan ini membahas izin tentang mendirian bangunan dengan membahas fungsi dan klasifikasi bangunan,, persyaratan tata bangunan, persyaratan keandalan, pengelolaan daerah bencana, syarat memperoleh izin dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun
2000
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3; TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud Dan Tujuan; Bab III Penyertaan Modal; Bab IV Penganggaran Dan Realisasi; Bab V Bagian Laba/Deviden; Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kewajiban Pemerintah Daerah kepadapihak ketiga, yang disebabkan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekeijaan sehingga melampaui Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sesuai kode rekening berkenaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekeijaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perindustrian;
b. bahwa sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana serta Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan mengalami perubahan sesuai dengan
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus di masing-masing bidang melalui pergeseran anggaran dan akan ditampung dalam
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka V Nomor 28 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 tahun 2019; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan ini terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.534.920.104.400,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.706.802.698.003,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp171.882.593.603,00. sehingga Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan RpNIHIL.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH
KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui Penyertaan Modal Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 1976
Peraturan ini membahas tentang penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah, penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan potensi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup; bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Balikpapan terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain; bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan jenis RTH, perencanaan, pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembinaan, larangan, pembiayaan, ketentuan penyidik, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat