Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan kebijakan Umum APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran, maka perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No, 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2023
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN FAKFAK TAHUN 2022-2037
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/01, LL Kab Fakfak: 32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN FAKFAK TAHUN 2022-2037
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hasil peninjauan kembali rencana induk
pembangunan kepariwisataan Kabupaten Fakfak yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak perlu direvisi dan diatur kembali.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak Tahun 2022-2037
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 008) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Lamp 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.fakfakkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten tentang Otonomi di
Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4884);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lennbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lennbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak No 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berisi 204 Pasal yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja
daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
90
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 1 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan - apbd tahun anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Taun 2014, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2011, PP No. 3 Tahun 2011, PP No. 4 Tahun 2011,Perda No. 5 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN UANG MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 belum ditetapkan. Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 belum ditetapkan Pemerintah Daerah tetap membutuhkan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Pengeluaran Uang Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Lamp 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sehubungan dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 berdasarkan dinamika dan perubahan perkembangan pembangunan di Kabupaten Fakfak terdapat penambahan dan perubahan obyek retribusi jasa umum, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.02, TLD NO.001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah
di Kabupaten Fakfak sudah tidak sesuai lagi.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun
2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,
PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda
Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, meliputi ketentuan
umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis
Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak
Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak;
Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administratif; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan
Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Perda No. 15 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame, Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 17 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda No. 18 Tahun
1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi;
PAJAK DAERAH
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.No. 2021/02, TLD. No. 025, LL Kab Fakfak: 79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Karakteristik wilayah Kabupaten Fakfak memiliki kondisi georafis, geologis, klimatologis, hidrologis dan demografis yang rawan terhadap bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang berdampak pada timbulnya
korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dapat menghambat pembangunan di daerah. Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terencana, terkoordinasi, terpadu, menyeluruh, cepat dan tepat sasaran tanpa meninggalkan kearifan lokal masyarakat Fakfak.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 tahun 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan pelayanan Pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, maka Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Fakfak yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fak-Fak TA 2016 telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Fak-Fak No. 7 Tahun 2015. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijaka umum APBD, keadan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisai, antara kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 tahun 2001; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006 ; PP No. 24 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2012; dan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat, No. 903/14/1/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan :
a. pendapatan sebesar Rp586.328.230.707,39;
b. belanja sebesar Rp627.072.192.820,49;
c. pembiayaan atas penerimaan sebesar Rp52.743.962.520,00; dan
d. pembiayaan atas pengeluaran sebesar Rp12.000.000.000,00.
Bupati Tambrauw menetapkan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat