Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian RSUD Srengat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
Bahwa RSUD merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan karakteristik tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa penyediaan rumah sakit umum daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pendirian RSUD Srengat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 77 Tahun 2015.
Pendirian RSUD dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; RSUD Srengat berbentuk rumah sakit menetap yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang merupakan RSUD Kelas C; RSUD Srengat menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan pendapatan daerah, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur merupakan badan usaha milik daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur, termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten Blitar, maka Pemerintah Kabupaten Blitar memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah memberikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah agar dalam melaksanakan penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2015 ;
Perda Prov Jawa Timur No 8 tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2019.
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal pada PT. BPR Jatim sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021 dengan rincian a. tahun anggaran 2020 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan b. tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim bersumber dari APBD. Pembagian hasil usaha/laba Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Jatim menjadi hak daerah, yang diperoleh selama tahun anggaran dan disetor ke kas daerah serta dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya sebagai kelompok pendapatan asli daerah jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 6/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Srengat telah terbentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, sehingga perlu penerapan tarif
retribusi jasa umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu
diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 29 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010;
PP No 43 Tahun 1993;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 81 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Perpes No 97 Tahun 2017;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 6 Tahun 2007;
Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009;
Permenkes No 416/MENKES/PER/II/2011;
Permenkes No 2562/MENKES/PER/XII/2011;
Permenkes No 85 Tahun 2015 ;
Permenkes No 89 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permenkes No 72 Tahun 2016;
Permenhub No PM 33 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No PM 30 Tahun 2020;
Permendag No 67 Tahun 2018;
Permendag No 68 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Perhubungan No KM 63 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan No KM 66 Tahun 1993;
Kepmenkes No 359/MENKES/SK/IV/2002;
Kepmenkes No 364/MENKES/SK/IV/2002;
Permenkes No 40 Tahun 2012;
Permenhub No PM 133 Tahun 2015;
Permendagri No 3 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 1/C) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (2) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 4A diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 diubah; 7. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D; 8. Ketentuan Pasal 7 diubah; 9. Ketentuan huruf b Pasal 8 diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A; 12. Ketentuan Pasal 10 diubah; 13. Ketentuan Pasal 11 diubah; 14. Ketentuan Pasal 12 diubah; 15. Ketentuan Pasal 13 diubah; 16. Ketentuan Pasal 14 diubah; 17. Ketentuan Pasal 15 diubah; 18. Ketentuan Pasal 16 diubah; 19. Ketentuan Pasal 16A diubah; 20. Ketentuan Pasal 17 diubah; 21. Ketentuan Pasal 18 diubah; 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 23. Ketentuan Pasal 20 diubah; 24. Ketentuan Pasal 21 dihapus; 25. Ketentuan Pasal 22 dihapus; 26. Ketentuan Pasal 23 dihapus; 27. Judul Paragraf 12 Bagian Kedua A Bab II diubah; 28. Ketentuan Pasal 24 diubah; 29. Judul Paragraf 13 Bagian Kedua A Bab II diubah; 30. Ketentuan Pasal 25 diubah; 31. Ketentuan Pasal 26 diubah; 32. Ketentuan Pasal 27 diubah; 33. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 28 diubah; 34. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 29 diubah; 35. Ketentuan Pasal 50 diubah; 36. Ketentuan Pasal 63 diubah; 37. Ketentuan Pasal 70 diubah; 38. Lampiran I diubah; 39. Lampiran II diubah; 40. Lampiran IV diubah; 41. Lampiran VIII diubah; 42. Lampiran IX dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 56 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 38 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 5 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 16 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 6 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah dan ikhtisar laporan realisasi APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 7/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka perlu diupayakan peningkatan potensi sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya berupa pajak daerah;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka mendukung percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah serta adanya perubahan beberapa tarif pajak daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor
2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 6 Tahun 1983;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kebupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) huruf e dan ayat (3) Pasal 19 diubah; 3. Ketentuan Pasal 55 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga
perlu mendapat jaminan pemenuhan dan penghormatan atas hak-haknya dan kesempatan seluas-luasnya untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi secara wajar dan layak sesuai usia dan kematangannya;
bahwa setiap anak di daerah, berhak mendapatkan perlindungan, agar terhindar dan terbebas dari pengabaian, penelantaran, perlakuan salah, kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, dan penempatan situasi yang tidak memenuhi syarat bagi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kabupaten Blitar layak anak diperlukan perangkat hukum berupa peraturan daerah guna memperkuat perlindungan anak yang lebih tersistem, terencana, terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan;
bahwa guna mewujudkan landasan hukum terhadap pelaksanaan sistem perlindungan anak yang sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang, maka perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UUD No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1976;
UU No 5 Tahun 1998;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 13 Tahun 2006;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2007;
PP No 9 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2017;
PP No 44 Tahun 2017;
PP No 43 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2019;
PP No 59 Tahun 2019;
Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 7 Tahun 2019;
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Prinsip dasar penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik Anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Daerah bertujuan untuk: a. mempercepat dan memperkuat terwujudnya lingkungan protektif bagi Anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam kerangka besar KLA; b. mendorong segala upaya penghargaan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak secara maksimal; dan c. mewujudkan Anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pasal-pasal yang mengatur ketentuan mengenai Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat