Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 1/C) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, ayat (2) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 4A diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 diubah; 7. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, 6C, dan 6D; 8. Ketentuan Pasal 7 diubah; 9. Ketentuan huruf b Pasal 8 diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A; 12. Ketentuan Pasal 10 diubah; 13. Ketentuan Pasal 11 diubah; 14. Ketentuan Pasal 12 diubah; 15. Ketentuan Pasal 13 diubah; 16. Ketentuan Pasal 14 diubah; 17. Ketentuan Pasal 15 diubah; 18. Ketentuan Pasal 16 diubah; 19. Ketentuan Pasal 16A diubah; 20. Ketentuan Pasal 17 diubah; 21. Ketentuan Pasal 18 diubah; 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah; 23. Ketentuan Pasal 20 diubah; 24. Ketentuan Pasal 21 dihapus; 25. Ketentuan Pasal 22 dihapus; 26. Ketentuan Pasal 23 dihapus; 27. Judul Paragraf 12 Bagian Kedua A Bab II diubah; 28. Ketentuan Pasal 24 diubah; 29. Judul Paragraf 13 Bagian Kedua A Bab II diubah; 30. Ketentuan Pasal 25 diubah; 31. Ketentuan Pasal 26 diubah; 32. Ketentuan Pasal 27 diubah; 33. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 28 diubah; 34. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 29 diubah; 35. Ketentuan Pasal 50 diubah; 36. Ketentuan Pasal 63 diubah; 37. Ketentuan Pasal 70 diubah; 38. Lampiran I diubah; 39. Lampiran II diubah; 40. Lampiran IV diubah; 41. Lampiran VIII diubah; 42. Lampiran IX dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat