Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 3/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH
PENATARAN ANEKA USAHA KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka
Usaha Kabupaten Blitar, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Umum
Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang
Pembentukar1 Daerah Kabupaten Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 155);
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7 /E,
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2022 Nomor 68);
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran
Aneka Usaha Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 1/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023
Nomor 69);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEGIATAN USAHA UTAMA
BAB III
PENGEMBANGAN KEGIATAN USAHA
BAB IV
PENDANAAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2024 NOMOR 2/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk mendukung tenvujudnya tata kelola
perusahaan yang baik, maka perlu dilakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha
milik daerah;
bahwa Pemerintah Daerah telah memiliki badan
usaha milik daerah yaitu Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Penataran, Perusahaan Umum
Daerah Penataran Aneka U saha dan Perusahaan
Perseroan
Daerah
Bank
Perkreditan
Rakyat
Penataran Artha Sejahtera;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) dan
Pasal 136 ayat (4) huruf a Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Badan U saha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan
dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintab.an Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 155);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2022 tentang Badan Usaha iviilik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7 /E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2022 Nomor 68);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 1 Tahun
2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran
Aneka Usaha Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 1 /E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023
Nomor 69);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Min.um
Tirta Penataran Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2023 Nomor 3/E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2023
Nomor 71);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBINAAN
BAB III
PENGAWASAN
BAB IV
PELAPORAN
BABV
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
21
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2824 NOMOR 1/B
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Besaran Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana teiah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 2/E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 61);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2022 Nomor 3/D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 66);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2023 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 74);
10. Peraturan Bupati Blitar Nomor 121 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 121/D);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NJKP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat