Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian RSUD Srengat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
Bahwa RSUD merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan karakteristik tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa penyediaan rumah sakit umum daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pendirian RSUD Srengat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 77 Tahun 2015.
Pendirian RSUD dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; RSUD Srengat berbentuk rumah sakit menetap yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang merupakan RSUD Kelas C; RSUD Srengat menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang pemungutan harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta adanya perubahan beberapa tarif pajak daerah, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 55 Tahun 2016.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Pajak Dearah terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, piutang Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Per aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Per aturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031.
RPJMD kepala daerah memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta
program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang
disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
397 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan menengah berubah dari kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi;
b. bahwa ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional dalam Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 4/B) diubah pada Ketentuan angka 19, angka 20, angka 21, diubah, dan angka 32 sampai angka 36 dihapus, angka 37 diubah, dan angka 40, angka 43 Pasal 1 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Blitar perlu ditunjang peningkatan sarana air bersih yang memenuhi syarat kesehatan.
perlunya peningkatan modal PDAM Kabbupaten Blitar
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusda
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang BUMD kabupaten Blitar
Tambahan penyertaan Modal Kabupaten Blitar kepada PDAM Kabupaten Blitar sebesar Rp3.114.791.535,15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 18 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah Sektor PBB-P2 dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
memanfaatkan Teknologi Informasi.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15/PMK.074/2014 Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 117);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2013 Nomor 1/B, Tambahan lembaran Daerah Nomor 2).
1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang
ditunjuk;
2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat
pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi;
3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau
pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa serta untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di
desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan
yang baik, transparan dan akuntabel, perlu diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh
Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan
barang/jasa yang baik di desa, serta meningkatkan
pemberdayaan masyarakat desa, perlu pengaturan
mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana,
jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata
nilai pengadaan dan prinsip–prinsip pengadaan
barang/jasa.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati
Blitar tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
8. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
9. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
23. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TATA NILAI PENGADAAN
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB V
PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA
BAB VI
KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII
Sanksi
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat