Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Terpadu di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi dan peran
dari Pasar Hewan Terpadu Srengat yang berperan
strategis dalam memberikan fasilitas dalam kegiatan
tata niaga ternak yang layak dan memadai agar aman
dari ancaman penyakit strategis maupun yang bersifat
zoonosis dan untuk menumbuh kembangkan potensi
agribisnis di Kabupaten perlu diatur dalam
pelaksanaanya ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi kios, los
dan pelataran di Pasar Hewan Terpadu Srengat
Kabupaten Blitar maka diperlukan Perubahan
terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun
2013 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Terpadu di
Kabupaten Blitar, yang diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 9);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan
/OT.140/1/2010 Tentang Pedoman Pelayanan Jasa
Medik Veteriner;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011
Nomor 5/B);
11. Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas
Peternakan Kabupaten Blitar, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun
2013;
12. Peraturan Bupati Blitar Nomor 42 Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas
Peternakan Kabupaten Blitar, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun
2013;
13. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di
Kabupaten Blitar.
MERUBAH BEBERAPA KETENTUAN DARI PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 22 TAHUN 2013
TENTANG PENGELOLAAN PASAR HEWAN TERPADU DI
KABUPATEN BLITAR
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk efektifitas dalam
pelaksanaannya perlu menetapkan Pedoman Tata Cara
Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Blitar
yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5316);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
BAB III
PENGANGGARAN DALAM APBD
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati
Blitar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaa
Lomba Kecepatan Pemungutan dan Pelaksanaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
sekarang, maka guna lebih meningkatkan motivasi dan
kegairahan kerja dalam melunasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu segera
merubah Pedoman pelaksanaan lomba kecepatan
pemungutan dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Kabupaten
Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam
konsideran menimbang huruf a perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Blitar;
1. Undang–Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 1985 Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran negara
Nomor 4438);
4. Undang –undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
5. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
negara Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 5/B );
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah;
11. Peraturan Bupati Blitar Nomor 08 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2013 Nomor 8/E);
12. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara
Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam Kabupaten Blitar
Mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2015, dan agar pelaksanaan tugas
pemerintahan dapat berjalan lancar perlu disusun dan dibuat
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ( APBD ) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk melaksanakan hal dimaksud dalam konsideran
huruf a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran
2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah dengan Peratuaran Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara
pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah/APBN/APBD;
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 1 /B) ;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011
tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 6 /B) ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 7 /B) ;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Blitar Tahun Anggaran 2015;
30. Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2009 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemerintah
Kabupaten Blitar;
31. Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015.
PEDOMAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan perbup no 18 tahun 2013 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan
pelaksanaan teknis dalam pelaksanaan pemberian
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Bupati Blitar Nomor 18 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Blitar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggung-jawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Di
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan
pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
8. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kota dan
Pemerintahan Daerah Kota/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 540);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 23 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 3/A) ;
20. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2013 Nomor 18/E).
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat