Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Prosedur Penegakan Kode Etik di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran dan keadilan; b. bahwa untuk mewujudkan personel pengadaan barang dan jasa yang profesional, bertanggung jawab dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang dan jasa diperlukan kode etik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, dipandang perlu membentuk majelis pertimbangan kode etik dan prosedur penegakan kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik Di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERLKPBJ No. 10 Tahun 2021.
Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Prosedur Penegakan Kode Etik di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Reses merupakan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di Daerah Pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan;
b. bahwa agar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran serta berdaya guna dan berhasil guna perlu pengaturan Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2017.
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Belanja Kegiatan Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TA 2020 DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku.
III Bab, 12 Pasal (9 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Tenaga Honorer Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, perlu pengaturan tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga honorer daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2017; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pegawai tidak tetap, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga honorer daerah, jenis pelanggarandan hukuman disiplin, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, honorarium, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
18 Pasal (7 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 29 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 11 Tahun 2020;
- PP No. 43 Tahun 2014 s.t.d.t.d PP No. 11 Tahun 2019;
- PP No. 60 Tahun 2014 s.t.d.t.d PP No. 8 Tahun 2016;
- PP No. 12 Tahun 2019;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015 s.t.d.t.d Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Permendagri No. 20 Tahun 2018;
- Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020;
- Permenkeu No. 222/PMK/07/2020;
- Permendagri No. 77 Tahun 2020;
- Perda No. 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara penghitungan pembagian yang berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula, serta diatur juga mengenai penetapan besaran dana desa, Mekanisme Penyaluran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, Penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
95 halaman (36 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kerja, peranan serta fungsi dan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD perlu disediakan Pakaian Dinas.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017; Keputusan Bupati Nomor 227 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran pemberian tunjangan pakaian dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Pakaian Dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
6 Pasal (4 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat