Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara penghitungan pembagian yang berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula, serta diatur juga mengenai penetapan besaran dana desa, Mekanisme Penyaluran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, Penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tutuyan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan