Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara penghitungan pembagian yang berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula, serta diatur juga mengenai penetapan besaran dana desa, Mekanisme Penyaluran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, Penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat