Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, perlu mengatur dan menetapkan Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERBUP No. 63 Tahun 2020.
Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TA 2020 DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku.
IV Bab, 13 Pasal (8 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD DAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 133/PMK-05/2012; PERMENKEU No. 55/PMK-05/2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016; PERMENKEU No. 78/PMK-02/2019; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Perjananan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2019 tentang Perjananan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019 DICABUT
VII Bab, 23 Pasal (17 Hlm.), 9 Lampiran (16 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu mengatur dan menetapkan Tunjangan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Nomor 210 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2017; Perda Nomor 3 Tahun 2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang belanja pimpinan dan anggota DPRD, dengan mencantumkan rincian atas penghasilan dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
11 Pasal (6 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 18 Tahun 2017; UU No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPGUB No. 401 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 04 Tahun 2019; PERBUP No. 40 Tahun 2019
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019
IV Bab, 7 Pasal (6 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA/ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA/ORGANISASI PROFESI PERORANGAN SERTA MAHASISWA/MASYARAKAT KURANG MAMPU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat