Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 68
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan/Pelebaran Trace Kali Pesanggrahan Lama Yang Terletak Di Kelurahan Kedoya Utara Dan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan sistem pengelolaan drainase kota di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengaturan pengairan yang terarah antara lain dengan pembangunan pelebaran trace Kali Pesanggrahan Lama yang terletak di Kelurahan Kedoya Utara dan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, maka perlu dibuat rencana untuk melancarkan debit air terutama pada musim hujan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan/pelebaran trace Kali Pesanggrahan Lama terhadap pelaksanaan inventarisasi yang terletak di Kelurahan Kedoya Utara dan
Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis wama biru tebal pada peta situasi 1:1000 terdiri dari 2 (dua) lembar dengan nomor pemeriksaan 222/B/PPSK/DTR/IV/09 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan menjadi dasar bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
3 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasl dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009, maka perlu menetapkan dengan PERGUB
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiPerindustrianStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 101 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Perindustrian - Standar / Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 60, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 66
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Industri Kerajinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 46 Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Unit Industri Kerajinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 101 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Unit Industri Kerajinan
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStandar / PedomanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Soslal
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Standar / Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 59, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 65
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Netra Cahaya Bathin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Panti
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Panti
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStandar / PedomanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Standar / Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 64
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; loka bina karya; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Panti
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007, maka perlu menetapkan PERGUB
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Panti
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStandar / PedomanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasl dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Standar / Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 63
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; rumah perlindungan lanjut usia; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Panti
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Panti
13 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 56 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStandar / PedomanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Standar / Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 62
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Perlindungan Bhakti Kasih
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; rumah perlindungan korban tindak kekerasan; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Panti
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 163 Tahun 2002 dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Panti
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2010
PendidikanPengesahan dan / atau Pembatalan Persetujuan / Konvensi / Perjanjian InternasionalDasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasl dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidlkan Menengah dan Tinggi Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Pendidikan - Standar / Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 61
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Pendidikan Kejuruan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 75 Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Puslatdikjur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyetakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2002
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Puslatdikjur
13 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2010
PendidikanDasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Pendidikan - Standar / Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 60
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Dan Pengembangan Pendidikan Nonformal Dan Informal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 75 Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan P3PNFI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2003
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan,
ketatalaksanaan dan pelaporan P3PNFI
13 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Transportasi Darat / Laut / Udara - Standar / Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 53, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 59
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan Dan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; serta pengawasan Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan
14 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat