Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2010

Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan/Pelebaran Trace Kali Pesanggrahan Lama Yang Terletak Di Kelurahan Kedoya Utara Dan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan/pelebaran trace Kali Pesanggrahan Lama terhadap pelaksanaan inventarisasi yang terletak di Kelurahan Kedoya Utara dan Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis wama biru tebal pada peta situasi 1:1000 terdiri dari 2 (dua) lembar dengan nomor pemeriksaan 222/B/PPSK/DTR/IV/09 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dan menjadi dasar bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2010 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan/Pelebaran Trace Kali Pesanggrahan Lama Yang Terletak Di Kelurahan Kedoya Utara Dan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2010
Tanggal Berlaku
31 Maret 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 68
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan