PENINGKATAN KU ALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan men dapat kan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
pertumbuhan dan pembangunan perumahan
yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan, tingkat perekonomian masyarakat, dan
tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kondisi
perumaban dan permukiman yang tidak memenuhi
standar kelayakan, sehingga dapat dikategonkan
sebagai perumahan dan permukiman kumuh;
berdasarkan ketent u an Pasal 94 dan Pasal
96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai man a
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah
wajib melakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan,
strategi, serta pola-pola penanganan yang
manusiawi, berbudaya, berkeadilan , dan ekonomis;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No,. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 19 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permendagri No. 25 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 03 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 12 Tahun 2017; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
52 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021
ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY SEKAMPUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap
penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan, baik perusahaan negara, daerah atau
swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
sebagai pelaksanaan maksud huruf a di atas,
Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam
bentuk penambahan penyertaan modal pada
Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung yang
bertujuan selain untuk memperoleh manfaat juga
sebagai upaya Peningkatan pelayanan penyediaan Air
Bersih kepada masyarakat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu
pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pringsewu No. 5 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahb Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, Bupati
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permedagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permednagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 7 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 10 Tahun 2019; Perda Pringsewu No. 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahb Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2021
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PRINGSEWU JAYA SEJAHTERA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan. Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya
Sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
29 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Budidaya Ikan (UPT-PBI) merupakan unit usaha dan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, yang distribusinya sebagian untuk dijual atau dipasarkan kepada pembudidaya yang merupakan pendapatan bagi daerah sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha . Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat maka Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengembangan Budidaya Ikan (UPTD-PBI) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu yang menangani pengembangan budidaya ikan air tawar, yang salah satu fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, wajib meyediakan dan memproduksi induk ikan dan benih ikan unggul dimaksud yang dibutuhkan masyarakat. Sera proses produksi dan jual beli induk ikan dan benih ikan perlu diatur di dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap warga negara dan masyarakat
Indonesia, tcrmasuk para Penyandang Disabilitas
mempunyai kedudukan hükum dan memiliki hak
asa si manusia yang sama sebagai Warga Negara
Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil
dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
sebagian besar penyandang disabilitas di
Kabupaten Pringsewu hidup dalam kondisi rentan,
terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih
adanya pcmbatasan, hambatan, kesulitan, dan
pengurangan atau penghilangan hak penyandang
disabilitas;
sampai saat ini Kabupaten Pringsewu
belum memiliki aturan mcngcnai Kesejahteraan
Penyandang Disabilitas
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permensos No. 7 Tahun 2017; Perda Lampung No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
32 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Literasi Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan masyarakat
Pringsewu, budaya literasi merupakan upaya penting
untuk peningkatan mutu pendidikan serta kualitas
somber daya manusia di Kabupaten Pringsewu;
untuk menggalakkan budaya literasi di
Kabupaten Pringsewu perlu melibatkan semua unsur
dari pemerintah daerah, pemerintah pekon,
masyarakat, keluarga, satuan pendidikan, kalangaan
dunia usaha dan industri dari perencanaan program,
pelaksanaan, dan pengendalian untuk meningkatkan
mutu pendidikan di Kabupaten Pringsewu melalui
Peningkatan Gerakan Literasi Masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Perda Lampung No. 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Gerakan Literasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
15 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang transparan, akuntable, aspiratif dan demokratis, dituntut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam setiap pengambilan kebijakan publik di Kabupaten Pringsewu;
partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan publik, akan membangun kemitraan anatara pemerintah dan mensayarat untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaran pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan;
berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaam Informasi Publik, Pemerintahan Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Keterbukaan Informasi Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
27 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Dalam rangka di Kabupaten Pringsewu masih ditemukan
berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular
dimasyarakat, dan sewaktu-waktu dapat terjadi
peningkatan angka kesakitan, kejadian luar biasa,
wabah, bahkan kematian serta menimbulkan
dampak sosial, ekonomi maupun penurunan
produktivitas sumber daya manusia;
untuk mengatasi masalah penyakit menular
periu dilakiikan upaya pertcegahan dan
penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat
dilakukan tindakan sesuai dengan program
penanggulangan penyakit menular;
berdasarkan perrimha sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten
Pringsewu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 949/Menkes/Per/2004; Permenkes No.1501/Menkes/Per/x/2010; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permenkes No. 53 Tahun 2015; Permenkes No. 67 Tahun 2016; Permenkes No. 581/Menkes/SK/VII/ 1992; Permenkes No. 1479/Menkes/SK/X/2OO3; Permenkes No. 293/Menkes/SK/IV/2009
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penanggulangan Penyakit Menular
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
51 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 46 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 46, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Pringsewu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2020, PP No. 109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.3 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.19 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2012,
Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No. 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Halaman 45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat