PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin keberlanjutan
pengelolaan, maka Pemerintah Daerah berwenang
untuk meminta pengembang untuk menyerahkan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman yang telah dibangun;
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman mengatur bahwa
setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah selesai dibangun oleh setiap orang harus
diserahkan kepada pemerintah daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 2 Tahun 2012; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana , Dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
- 30 hlmn
|