Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pringsewu
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan atau pekeijaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga dipandang perlu untuk
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi;
UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999,UU No 30 Tahun 2002, UU No 48 Tahun 2008, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 60 Tahun 2008, Perpres No 54 Tahun 2018, PermenpanRB No 52 Tahun 2014, PerKPK No 02 Tahun 2019
Peraturan Bupatu Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 26)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202 1
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 14 Tahun 2021 telah
diundangkan dan telah efektif dilaksanakan;
untuk memenuhi ketentuan Pasal 164
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, usulan Nota Dinas
Dinas Kesehatan Nomor : 800/5378/D.02/2021
tanggal 5 Juli 2021 tentang Usulan Perubahan
Refocusing Kebutuhan Anggaran COVID-19 Tahun
Anggaran 2021, Nota Dinas Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor
900/847/B.04/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang
Usulan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2021,
dan Nota Dinas Kecamatan Pagelaran Utara Nomor :
900/117/C.09/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang
Permohonan Pergeseran Anggaran Gaji dan Tunjangan
Tahun 2021, perlu menyusun Peraturan Bupati untuk
mendahului Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan dimasing-masing Perangkat
Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan,
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 9 Tahun 2020; Perbup Pringsewu No. 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pemhangiman .Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, RKPD
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimhangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Keija
Pemerintah Daerah Tahun 2022
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 85 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Perda Lampung No. 13 Tahun 2019; Pergub Lampung No. 26 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 11 Tahun 2017; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah
diundangkan dan telah efektif dilaksanakan;
untuk memenuhi keten tuan Pasal 164
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyesuaian
terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfïsik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2021
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian
Tahun Anggaran 2021, perlu menyusun Peraturan
Bupati untuk mendahului Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan dimasing-masing
Perangkat Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 16 Tahun 2017; Permendagri NO. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 9 Tahun 2020; Perbup Pringsewu No. 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pringsewu Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerima Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Pringsewu Tahun Pelajaran 2021/2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 09 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pringsewu Tahun Pelajaran 2021/2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
16 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dan dalam rangka
tertib administrasi dalam pelaksanaannya perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 9 Tahun 2020; Perbup Pringsewu No. 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PADA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalarn Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pringsewu tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah
Kabupaten Pringsewu
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
43 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2021
PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
penanganan korban pada kejadian gawat
darurat dan menekan angka kematian pra
rumah sakit maka perlu dilakukan penanganan
kegawatdaruratan melalui suatu sistem yang
terpadu dan terintegrasi;
untuk penanganan kegawatdaruratan secara
terpadu dan terintegrasi, Pemerintah Daerah
Kabupaten Pringsewu harus membentuk Public
Safety Center (PSC 119);
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan
Terpadu Kabupaten Pringsewu
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021
PENGANGKATAN DOKTER / DOKTER GIGI, BIDAN, PERAWAT DAN TENAGA TEKNIS LAINNYA SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dokter / Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, diperlukan langkah-langkah bagi pemerataan pelayanan kesehatan, pendayagunaan dan penyebaran tenaga Dokter/ Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya secara rasional;
sebagai mana di maksud pada huruf a di
atas pengangkatan Dokter/ Dokter Gigi dan Bidan,
Perawat melalui PNS belum mencukupi dan
memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga
diperlukan pengangkatan dengan cara lain yaitu
melalui Pegawai Tidak Tetap
untuk melaksanakan keten tuan pada huruf a
di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 1464/MENKES/PER/X/2010; Permenkes No. 07/ Menkes/ 2013; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 46 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 74 Tahun 2016; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perbup Pringsewu No. 31 Tahun 2012; Perbup Pringsewu No. 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pengangkatan Dokter / Dokter Gigi, Bidan, Perawat dan Tenaga Teknis Lainnya Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021
KesehatanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Pringsewu No. 10 Tahun 2024 tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi Perbup Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Pekon Dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu
PERAN PEMERINTAH PEKON DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI DI PEKON DALAM WILAYAH KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Pekon Dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
Dalam rangka penggunaan dana desa untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan
stunting terintegrasi merupakan manifestasi dari
kesungguhan dan konsistensi komitmen Pemerintah
Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya
kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah
lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi,
terpadu, tepat sasaran dan berkelanjutan;
diperlukan payung hukum yang akomodatif
dan aplikatif terhadap tuntutan perkembangan dan
kebutuhan yang menjadi pedoman bagi Pemerintah
Pekon dalam penggunaan dana desa untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi
pencegahan stunting terintegrasi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan
dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Pekon
Dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permendagri No. 54 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 93 Tahun 2018; Permenkes No. 29 Tahun 2019; PMK No. 61/PMK.07/2019; Permendes No. 13 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 77 Tahun 2020; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perbup No. 64 Tahun 2018; Perbup No. 65 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Pekon Dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
38 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat