PERBUP Kab. Kulon Progo No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi Daerah, perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016.
Insentif diberikan apabila pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah mencapai kinerja tertentu. Pemberian dan pemanfaatan insentif bertujuan untuk meningkatkan kinerja OPD, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai OPD pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, pendapatan Daerah, dan, pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
20 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Usaha mikro dan kecil di daerah perlu diberikan legalitas hukum berupa izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya sehingga mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Agar pemberian izin usaha mikro dan kecil dapat berjalan lancar, tertib, dan tidak tumpang tindih maka perlu sebuah pedoman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Maksud pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dalam mengembangkan usahanya. Tujuan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil yaitu memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; memberikan kemudahan dalam pendampingan dan pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga lainnya untuk pengembangan usaha; dan memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Pelaksanaan pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil didelegasikan dari Bupati kepada Camat. Penyelenggaraan pelayanan IUMK dilakukan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di wilayah Kecamatan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
14 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 39 Tahun 2011 tentang Indikator Lokal Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dinamika pertumbuhan dan perkembangan penduduk terkini serta pencapaian efektifitas hasil kegiatan pendataan status sosial ekonomi keluarga, maka Peraturan Bupati perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2011.
Indikator Lokal Kemiskinan di Daerah adalah sebagai berikut: luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; jenis lantai terluas bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah; jenis dinding tempat tinggal terluas terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah; sumber penerangan utama rumah tangga tidak menggunakan listrik atau menggunakan listrik tapi tidak menggunakan meteran sendiri; sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan; tidak mempunyai fasilitas mandi cuci kakus yang memenuhi standar kesehatan atau menggunakan mandi cuci kakus milik bersama/umum; bahan bakar utama untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang; keluarga tidak mampu membeli atau menyediakan daging, unggas, susu atau ikan 1 (satu) kali dalam seminggu untuk dikonsumsi; keluarga hanya mampu membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; keluarga hanya mampu memberi makan anggota keluarga paling banyak 2 (dua) kali setiap hari; apabila ada anggota keluarga yang sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar; pendapatan rata-rata anggota keluarga setiap bulan kurang dari garis kemiskinan; ketidakmampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan komponen biaya pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun; tidak memiliki tabungan atau barang selain tanah dan bangunan yang mudah dijual dengan nilai paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); ada anggota keluarga yang menderita penyakit katastropik (berbiaya mahal); dan ada anggota keluarga penyandang disabilitas mental dan/atau fisik berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Tanam Tahunan Periode 2016 - 2017
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dengan cara meningkatkan produksi pertanian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air serta pengembangan agrobisnis, perlu diatur Tata Tanam Tahunan. Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah Daerah Irigasi dan telah mendapat masukan Perkumpulan Petani Pemakai Air dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2011, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 155 Tahun 1984, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 130 Tahun 1989.
Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi pada jaringan utama secara teratur dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Irigasi berdasarkan kewenangan sebagai berikut: Daerah Irigasi Kalibawang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pelaksana tugas pembantuan dari Pemerintah dan dikerjasamakan dengan Dinas; Daerah Irigasi Sapon dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta; Daerah Irigasi Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan pengelolaan dan pemanfatan air irigasi di tingkat petak tersier dan irigasi desa dilaksanakan oleh P3A. Pada saat Masa Tanam palawija/sayuran, petani wajib membuat got drainase yang cukup untuk patusan apabila terjadi hujan atau untuk irigasi pada saat kemarau. Khusus untuk kegiatan budidaya ikan, pengaturan pembagian air irigasi dan pemberian air irigasi menyesuaikan masing-masing Daerah Irigasi dengan melaksanakan koordinasi dan mempertimbangkan ketersediaan air. Pada saat musim kemarau, apabila terjadi debit air irigasi kurang, maka dalam pembagian air irigasi dan pemberian air irigasi dilakukan koordinasi dengan mempertimbangkan ketersediaan air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
12 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pendayagunaan Aparatur Negara di Kabupaten Kulon Progo, perlu adanya Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Bupati melaksanakan koordinasi. Bentuk koordinasi terdiri dari: koordinasi dengan Instansi Vertikal; koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan koordinasi dengan SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Wakil Bupati membantu Bupati dalam mengoordinasikan: kegiatan Instansi Vertikal yang ada di Daerah; tindak lanjut laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan pemuda; dan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Wakil Bupati atas wewenang jabatannya mengoordinasikan: tindak lanjut hasil evaluasi pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, penanganan masalah sosial, penyelenggaraan pendidikan, penanganan bencana, penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintahan Desa, penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pelaksanaan ketentraman dan ketertiban, dan pembinaan perumahan dan pemukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
17 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 27 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Mengubah
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kulon Progo No. 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan mengakomodir objek tempat rekreasi dan olahraga yang ada, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016.
Bupati menetapkan rincian jenis objek Retribusi berdasarkan pengelompokan objek yang sejenis. Objek yang sejenis dikenakan tarif retribusi yang sama. Terhadap jenis objek Retribusi baru yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam tahap rintisan, tarif Retribusi dapat ditentukan lebih rendah dari tarif Retribusi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Setiap orang yang menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut Retribusi dan diberikan tanda bukti berupa karcis. Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kerjasama pemungutan Retribusi merupakan kerjasama untuk melakukan pemungutan Retribusi terhadap pengunjung tempat rekreasi yang dilakukan antara Dinas dengan kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, institusi sosial, dan/atau lembaga lain yang berbadan hukum, dengan imbalan jasa paling banyak 25 % (dua puluh lima per seratus) dari tarif Retribusi. Pengunjung rombongan lebih dari 10 (sepuluh) orang atau bagi rombongan pemakai fasilitas/sarana tanah lapangan lebih dari 100 (seratus) orang dapat diberikan keringanan sebesar 20 % (dua puluh per seratus) dari tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
10 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budidaya Kambing Peranakan Etawa Berbasis Pembangunan Kawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan peningkatan populasi Kambing Peranakan Etawa pada suatu kawasan yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, perlu adanya keterpaduan lintas sektor dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan budidaya Kambing Peranakan Etawa di suatu kawasan agar terwujud keterpaduan program lintas sektor sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas untuk meningkatkan populasi Kambing Peranakan Etawa dan kesejahteraan masyarakat; sebagai pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi peternakan dalam melakukan bimbingan, fasilitasi dan pengawasan dalam usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa; sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perkebunan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pekerjaan umum, dan perencanaan pembangunan daerah dalam upaya memadukan program-programnya pada kawasan budidaya Kambing Peranakan Etawa; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa. Budidaya Kambing Peranakan Etawa harus dilakukan dengan sistem intensif. Budidaya Kambing Peranakan Etawa dapat dilakukan oleh peternak baik secara perseorangan, berkelompok, Pemerintah Daerah atau swasta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
23 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah. Pembangunan rumah susun sederhana sewa yang telah dilaksanakan, perlu segera dikelola agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011.
Pengelolaan Rusunawa bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun; menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun. Pemanfaatan bangunan Rusunawa oleh penghuni dalam rangka terpeliharanya dan terawatnya bangunan Rusunawa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: pemanfaatan bagian atap (roof) harus disesuaikan dengan daya dukung struktur bangunan Rusunawa; pemanfaatan bagian bangunan balkon atau dinding bangunan hanya dapat digunakan untuk tanaman dalam pot/gantung; ruang bawah tangga tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan dinding bagian dalam ruang bawah tangga dapat dimanfaatkan untuk menempatkan papan informasi. Sedangkan pemeliharaan bangunan Rusunawa dilakukan untuk menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarananya agar tetap laik fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
33 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif. Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, dan Desa, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dibidang informasi geospasial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014.
Jaringan IG Daerah meliputi Pemerintah Daerah yang bertugas sebagai Simpul Jaringan. Simpul Jaringan bertugas menyelenggarakan IG Daerah berdasarkan fungsi, tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Simpul Jaringan yaitu menyelenggarakan IG melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penggunaan, pengelolaan, penyebarluasan DG dan IG berikut metadatanya, melakukan pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG, membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya, dan melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan IG beserta metadatanya. Pemerintah Daerah sebagai Simpul Jaringan menyelenggarakan pengelolaan dan analisis data geospasial pembangunan Daerah yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
16 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat