Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : Dalam Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp1.578.872.013.759,00 berkurang sebesar Rp13.714.909.812,00 menjadi Rp1.565.157.103.947,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat