Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
semula sebesar Rp1.656.270.949.755,00 bertambah sebesar
Rp175.643.943.207,00 sehingga menjadi Rp1.831.914.892.962,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l, Pasal 122, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Termasuk Dalam Retribusi Jasa Umum, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Diukur Berdasarkan Jenis Pelayanan Pengujian UTTP, Dan Pengujian BDKT, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Pemberian Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2013
PERDA Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 70 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.2 Tahun 2013 ttg Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
ditetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa laporan keuangan dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, telah diperiksa Badan Pemeriksa
Keuangan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 10 Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 13 Tahun 2017;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 8 Tahun 2018 ;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
(LP-SAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas ;
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012
Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
32 HLM; Penjelasan : 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kecukupan gizi
Keluarga Penerima Manfaat, mendukung program
perlindungan produk lokal, dan pemberdayaan
ekonomi lokal dalam upaya pengentasan
kemiskinan, Pemerintah Daerah melaksanakan
program Bantuan Pangan Non Tunai, bahwa dalam rangka penyaluran program Bantuan
Pangan Non Tunai agar sesuai kriteria, tepat
sasaran, transparan dan akuntabel perlu diatur
mekanisme penyalurannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1
Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016.
Materi pokok : Komoditas, Pemasok Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kerja sama Pelaksanaan BPNT, E-Warong BPNT, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, Pendamping Sosial BPNT APBD, Pelaporan BPNT APBD, Pertanggungjawaban BPNT, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat