Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon , Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah, Dan Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Forum Koordinasi
Pimpinan di Kapanewon, Sekretariat Forum Koordinasi
Pimpinan di Daerah, dan Sekretariat Forum Koordinasi
Pimpinan di Kapanewon perlu memberikan honorarium
kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah,
Forum Koordinasi Pimpinan di Kapanewon, Sekretariat
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, dan Sekretariat
Forum Koordinasi Pimpinan di Kapanewon;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran
2023 disebutkan bahwa Standardisasi Harga Barang dan
Jasa merupakan batas paling tinggi untuk setiap jenis
barang dan jasa, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 ; 7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020; 8. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2022
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon, Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinana Di Daerah, Dan Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon, Standarisasi Honorarium, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Halaman: 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Pengadaan Barang dan Jasa dan Urusan Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Arsip Nasional tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup, Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan, Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan, dan Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Subtantif Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Pengadaan Barang dan Jasa dan Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2017.
Materi pokok : Jadwal Retensi Arsip Subtantif Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perencanaan Pembangunan, Urusan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Urusan Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menerapkan standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
b. bahwa agar penerapan standar pelayanan minimal bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menyusun pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar; Pelaksanaan Pelayanan Dasar; Penetapan Jenis Pelayanan Dasar; Peningkatan Akses Pelayanan; Pembiayaan; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Jumlah halaman: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Kalurahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempertegas peran dan
fungsi Pemerintah Kalurahan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
terkait pengelolaan keuangan kalurahan yang
aspiratif, partisipatif, transparan dan akuntabel
sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik, perlu mengatur tentang keuangan
kalurahan;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang baru yang mengatur mengenai kalurahan,
melaksanakan sebagian urusan keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta dan mendorong
Pemerintah Kalurahan dalam mengoptimalkan
pendapatan Kalurahan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun
2015 tentang Keuangan Desa perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 ;
10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Azas, Perencanaan, Anggaran, Penggunaan Dana, Pembiayaan Penyelenggaraan Kewenangan Kalurahan, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2015 tentang Keuangan Desa
Jumlah Halaman: 25 HLM, Penjelasan: 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Materi Pokok: Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, Dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan yang Dicabut: a. Pasal 14 sampai dengan Pasal 33 Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewanb. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Perwakilan Rakyat Daerah;
Jumlah Halaman: 27 HLM, Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi penggunaan tenaga kerja asing
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten
Kulon Progo merupakan salah satu potensi Daerah, perlu
pengaturan dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
1 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Penggunaan Penerimaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Keberatan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017
Halaman: 15 hlm, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dinyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu ditinjau untuk disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib
administrasi Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan untuk
mendukung penyelenggaraan tugas-tugas Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu
diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah, bahwa Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 384
Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5
Tahun 2019.
Materi pokok : Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Perencanaan Mutasi, Ruang lingkup Mutasi PNS, Persyaratan Mutasi PNS, Mutasi PNS dalam atau antar perangkat daerah, Pola mutasi, mutasi keluar, mutasi masuk, prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Jumlah halaman : 24 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat