RENCANA INDUK-PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataann Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 37 HLM; Penjelasan: 6 HLM.
|