PERBUP Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2019
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tertib administrasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo serta guna pencapaian sasaran pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP RI No. 22 Tahun 2020; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Terdiri dari 49 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanLingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang tentram, tertib, dan teratur, serta dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan operasional penertiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah No, 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 jo. Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa di desa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Gorontalo No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di desa di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 35 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2017
petunjuk penggunaan dan pembagian jasa pelayanan dana kapitasi jaminan kesehatan kabupaten gorontalo tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Penggunaan & Pembagian Jasa Pelayanan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Kabupaten Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2017 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2014
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undanga Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Pemendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.31 Tahun 2012; Perda Kab Gorontalo No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah yang dibuat guna menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah serta didasarkan pada kajian teroritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisi peraturan perundang-undangan terkait landasan filosofi, sosiologi dan yuridis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo tentang UU No. 29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; uu nO.23 tAHUN 2014 sebagaiman telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tentang Produk Hukum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Produk Hukum Daerah, Pembentukan Peraturan Daerah, Perencanaan Peraturan Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan, Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain- Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri 80 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2013
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.23 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kelima Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kedua Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERATURAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2023 (5)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Huruf C. 2. b angka 1) Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, Huruf C. 2. b angka 2) Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang- undangan, Huruf C. 2. b angka 3) Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2), penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, PP No 30 Tahun 1979, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, Permenkeu No 211/PMK.07/2022, Permenkeu No 212/PMK.07/2022, PERDA Kab Gorontalo No 11 Tahun 2006, PERDA No 2 Tahun 2022, Perbup Kab Gorontalo No 42 Tahun 2021, Perbup Gorontalo No 49 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gorontalo No 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2014
petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperlancar dan mensukseskan kebijakan pemerintah dalam Program Beras untuk keluarga Miskin (RASKIN) melalui pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1986; UU No.7 Tahun 1996; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2013; PP No.30 Tahun 1979; PP No.66 Tahun 2002; PP No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.61 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2019; Perpres No.29 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015
Pedoman pelaksanaan evaluasi dan pengawasan kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2015.
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung Tertib administrasi Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perpres No. 172 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban swakelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan ini dibuat sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015. Hal-hal belum diatur atau belum cukup diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdiri dari 55 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat