Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2O19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja. Bahwa untuk mewujudkan percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Kabupaten Tana Toraja diperlukan langka-langkah yang intensif untuk menghindari dan memutus mata rantai penyebarannya dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk membangun kekebalan tubuh; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tana Toraja, belum sesuai dengan perkembangan dan keadaan sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perbup. Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Perangkat Daerah, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, COVID-19, Setiap orang, Badan Usaha, Fasilitas umum,Tempat olahraga, Taman, Tempat kerja, Perkantoran, Institusi Pendidikan, Penduduk, Pelaku usaha, Rumah ibadah, Pedagang Kaki Lima, Upaya paksa, Satgas COVID-19, Peduli Lindungi, Vaksin, Vaksinasi. Pelaksanaan dan pencapaian target vaksinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
II Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir
kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian
daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi
pelayanan parkir di tepi jafan umum dengan
perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang l,aiu
I .t
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerinta-han Daerah (lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 101, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor l3O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan l,alu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O11 tentang
Man4jemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan l,alu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O1l tentang
Forum [,alu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 73,
Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 20ll Nomor 6,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah (L,embaran Kabupaten
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
Nomor 61).
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2019
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019
tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemda wajib menetapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang pada setiap pelaksanaan Pengisian Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Pasal 3 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Pasal (4 Hlm) dan 6 Hlm. lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat